KUNINGAN - Badan Kehormatan (BK) DPRD Kuningan bakal mendapat pekerjaan baru. Di tengah proses penanganan pelaporan yang dilayangkan Nana Mulyana Latif versus Susanto, Anggota Fraksi PKB, Selasa (23/06/2020) kemarin, Sekretariat BK-DPRD Kuningan kembali menerima surat pelaporan dari Forum Peduli Kuningan (FPK).
Atang, Ketua FPK, saat dikonfirmasi pada Rabu (24/06), mengungkapkan pihaknya benar telah mengirim surat pelaporan kepada Sekretariat BK-DPRD dengan terlapor adalah diduga Ketua DPRD Kuningan.
"Ya kami telah melaporkan diduga Ketua DPRD. Baru memasukkan surat dan lampiran bukti-bukti ke Sekretariat BK-DPRD, kemarin, " kata Atang.
Pihaknya menyebut, dengan masuknya surat pelaporan itu, maka singkatnya 5 hari, lamanya 7 hari kerja, surat itu masih dalam proses pengkajian sekretariat BK-DPRD.
"Masih di sekretariatnya, belum masuk ke ranah BK-DPRD. Nanti kan dilihat dulu, ada waktu untuk barangkali ada revisi, atau menambah kelengkapam dari hal-hal yang dianggap kurang, " papar Atang.
Ketika ditanya point-point apa saja yang disangkakan pada terlapor, Atang menyebutkan dua point. Pertama, soal kesepakatan kenaikan harga pasir melalui audiensi yang diduga difasilitasi Ketua DPRD itu.
" Kedua soal dugaan rekayasa pembuatan surat ucapan terima kasih dari Paguyuban Sopir Dump Truk Kuningan, " imbuhnya.
Dari dua point itu, pihaknya meminta agar BK-DPRD bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan atas dugaan-dugaan yang menurutnya sudah ramai diperbincangkan di masyarakat.
"Tadi kami dihubungi Sekretariat BK-DPRD untuk perbaikan surat pelaporan, karena dalam surat itu belum disebutkan subyek yang dilaporkan. Kami akan perbaiki secepatnya, " ujarnya.
Sementara, Ketua BK-DPRD Kuningan, iip Syarif Hidayat, saat dihubungi kuninganreligi.com, Rabu sore, membenarkan pihak Sekretariat BK-DPRD telah menerima surat pelaporan dari FPK.
"Benar, baru masuk suratnya, Saya belum kaji. Nanti kita akan kaji dulu, kan selama 5 hari ini, masih tugasnya sekretariat, " kata politisi PPP Kuningan ini.
Ia juga membenarkan jika dalam surat tersebut masih ada kekurangan terkait subjek terlapor yang masih tidak jelas ditujukan pada siapa. (Nars)