KUNINGAN - Kenaikan harga pasir di Kuningan Timur, meski sudah disepakati oleh para sopir dump truk dan pengusaha galian, ternyata meninggalkan pekerjaan rumah bagi Badan Kehormatan DPRD Kuningan. Setelah pertemuan audiensi antara sopir dump truk dengan pengusaha galian pasir yang difasilitasi DPRD Kuningan, salah seorang anggota DPRD, Susanto, dilaporkan kepada BK-DPRD Kuningan, atas dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD.
Selasa (23/06/2020), BK-DPRD melakukan panggilan pertama pada Susanto, sebagai terlapor. Hal itu disampaikan kepada media oleh Ketua BK-DPRD Kuningan, Iip Syarif Hidayat, usai meminta klarifikasi dari anggota DPRD tersebut, di Ruang BK-DPRD.
Menurutnya, dalam pemanggilan pertama pada pihak terlapor telah dilakukan klarifikasi terkait yang didugakan pelapor. "Tadi hanya klarifikasi semua yang didugakan dilakukan terlapor. Masih ada beberapa kali lagi proses lanjutan, " ungkap Iip.
Pelapor atas nama Nana Mulyana Latif, ungkapnya, melaporkan terkait unggahan status yang diposting pada beranda akun FB atas nama S, anggota DPRD tersebut.
"Kemudian dilaporkan juga terkiat dugaan pengerahan massa yang dilakukan saudara S pada tanggal 30 Mei 2020 lalu, " ujarnya.
Terakhir, S juga dituding melakukan pengerahan massa pada tanggal 1 Juni 2020 oleh pelapor. Tiga point tersebut menjadi dasar pelaporan Mulyana Latif pada pihak BK-DPRD agar ditindaklanjuti.
"Semua point itu sifatnya baru dugaan, kita sudah klarifikasi dari kedua belah pihak. Dan ada perbedaan pendapat serta bahasa yang disampaikan oleh para pihak, " jelas Iip.
Jika dikaitkan dengan masalah kenaikan harga pasir, pihaknya mengaku agar pemanggilan para pihak tersebut oleh BK tidak dikaitkan.
"Pihak kami tidak berbicara urusan harga pasir, tidak ada subtansinya BK ke harga pasir,” sebutnya.
Meski sudah ada klarifikasi dari keduanya, Iip mengaku belum bisa menjelaskan jika akan berproses lebih lanjut. Karena pihaknya masih mencari data dan bukti lain sebelum lanjut ke proses persidangan.
Dalam pelaporan, imbuhnya, pelapor Nana Mulyana Latif menuliskan atas nama koordinator praktisi hukum, namun saat pemanggilan, yang bersangkutan hanya mengaku sebagai atas nama pribadi.
"Saat dipanggil, pelapor mengaku bukan atas nama praktisi hukum maupun paguyuban manapun, hanya sebagai atas nama pribadi, " tambah Iip.
Selain telah bertemu dengan kedua pihak, BK-DPRD juga telah bertemu dengan perwakilan pengusaha galian pasir untuk keperluan verifikasi masalah yang dilaporkan.
Terpisah, anggota DPRD Fraksi PKB, Susanto, yang dilaporkan kepada pihak BK-DPRD, saat dikonfirmasi Selasa (23/06) sore menyampaikan bahwa dirinya akan ikut semua proses yang dilakukan pihak BK-DPRD atas adanya laporan tersebut.
Ia mengaku telah menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan semua anggota BK-DPRD yang hadir tadi siang. Namun ada satu hal yang dirasakannya tidak klop dengan hatinya setelah mengetahui bahwa saat dikonfirmasi, pelapor mengaku sebagai atas nama pribadi.
"Dalam surat pelaporannya kan atas nama koordinator praktisi hukum, kok tiba-tiba jadi atas nama pribadi, hanya itu yang Saya rasakan kurang sreg, " ungkapnya. (Nars)