KUNINGAN – Memperingati HUT ke 74 Bhayangkara dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) jajaran kepolisian Resor Kuningan melakukan pemusnahan barang bukti ribuan botol minuman keras dan narkoba, bertempat di halaman Mapolres Kuningan pada Sabtu (27/06/2020).
Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengatakan, pihaknya sangat berkomitmen dalam menciptakan kondisi Kuningan yang aman, tertib dan kondusif.
"Komitmen ini kita tunjukkan dengan pemberantasan barang haram dari masyarakat. Hari ini kita musnahkan barang buktinya, " ujar Kapolres.
Pemusnahan BB narkoba dan miras yang digelar, juga merupakan bentuk laporan Polres Kuningan pada masyarakat bahwa kepolisian Resor Kuningan memiliki komitmen kuat dalam pemberantasannya.
Adapun rincian barang bukti kejahatan tipiring serta narkoba itu merupakan hasil penyitaan pihaknya dalam kurun tahun 2019-2020. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 20 ribu obat-obatan, 4 ribu botol minuman, sabu, dan ganja sintetis atau tembakau gorila.
Pengungkapan kasus narkoba terakhir yang dilakukan Satres Narkoba Polres Kuningan adalah tujuh kasus, yang melibatkan 10 tersangka. Tiga dari tersangka narkoba adalah ibu rumah tangga dan 1 oknum wartawan.
Kaitan dengan keterlibatan oknum wartawan yang menjadi tersangka, pada hari ini, setelah pemusnahan barang bukti tersebut, digelar juga test urine bagi sejumlah wartawan di Kuningan.
"Hari ini rekan-rekan pers juga mengikuti kegiatan test urine. Ini juga bukti komitmen mereka dalam memerangi narkoba, " imbuh Kapolres.
Selain itu, kepolisian juga mengaku tidak pandang bulu dalam penegakkan hukum terkait penyalahgunaan narkoba. Kapolres menyatakan, pihaknya tidak akan segan melakukan pemberian hukum terberat sekalipun, bahkan hingga pemecatan terhadap oknum anggota polisi, jika terbukti "bermain" narkoba.
"Iya kan, kalau menyapu juga untuk membersihkan lingkungan kita mulai dari lingkungan sekitar kita dulu
Lukman menganalogikan bahwa untuk menjaga kebersihan melalui penyapu dari lingkungan sekitar terlebih dahulu.
“Jadi kalau menyapu itu mulai dari sekitar dulu,” katanya.
Sementara, Bupati Kuningan, H Acep Purnama mengapreasiasi langkah tegas Kapolres Kuningan dalam menegakkan hukum terhadap para penyalahguna dan pengedar narkoba.
Sejalan dengan Kapolres, pihaknya pun berkomitmen jika ada di jajaran pemerintahan yang terlibat narkoba, akan disanksi berat.
“Kami pun tidak segan melakukan pemberian sanksi kepada oknum aparatur negeri sipil yang dianggap melakukan pelanggaran,” ujar Bupati. (Nars)