KUNINGAN - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, Susi Lusiyanti, tidak berkomentar banyak terkait penemuan limbah medis yang diduga termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di tempat sampah umum di wilayah Kecamatan Karamatmulya pada Sabtu (06/06/2020).
Ia mengaku tidak tahu siapa pihak yang membuang sambah medis tersebut di tempat sampah umum. Susi juga menjelaskan untuk penanganan limbah medis, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak ketiga.
"Kurang tahu juga ya siapa yang buang. Yang pasti, kalau Puskesmas sudah buat kerjasama dengan pihak ketiga untuk pembuangan sampah medisnya, " papar Susi melalui pesan seluler kepada kuninganreligi.com.
Sementara, berdasarkan penelusuran, Pemerintah Kabupaten Kuningan, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kuningan nomor 660.1/1274/DLH/2020, telah mengatur tentang pengelolaan limbah infeksius (limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Covid-19.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa sampah/limbah yang dihasilkan dari kegiatan penanganan Covid-19 (seperti APD, alat dan sampel laboratorium) dikategorikan sebagai limbah B3.
"Limbah B3 tersebut perlu dikelola untuk mengendalikan, mencegah dan memutus penularan Covid-19, serta menghindari penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan Covid-19," demikian ditulis dalam SE Bupati tersebut.
Bupati, dalam SE itu juga, mengatur pengelolaan limbah hasil penanganan Covid-19, yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, penanganan ODP dari rumah tangga di tiap desa/kelurahan, hingga sampah umum yang dihasilkan rumah tangga.
Para Camat pun, dihimbau agar menyosialisasikan isi surat edaran tersebut di daerahnya masing-masing.
Bupati juga menekankan, penanganan limbah ifeksius (B3) ini menjadi fokus perhatian Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Puskesmas.
Sebelumnya beredar foto yang memperlihatkan menumpuknya sampah diduga APD dan limbah medis lainya di sebuah tempat pembuangan sampah umum.
Setelah ditelusuri, ternyata diperoleh informasi bahwa sampah tersebut ditemukan oleh petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kuningan di wilayah Kecamatan Karamatmulya, Kabupaten Kuningan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuningan Wawan Setiawan, saat dikonfirmasi kuninganreligi.com membenarkan terkait penemuan sampah bekas APD dan limbah medis itu dan telah menghubungi pihak Dinkes untuk tidak sembarangan membuang limbah B3 itu di tempat sampah umum.
Hingga berita ini ditulis, belum didapatkan keterangan terkait siapa yang telah membuang limbah APD dan sampah medis tersebut di tempat sampah umum.
Warga sekitar lokasi penemuan sampah medis tersebut mengaku was-was karena mereka menilai limbah medis tersebut tidak seharusnya dibuang bersamaan dengan limbah rumah tangga lainnya.(Nars)