KUNINGAN - Kesepakatan kenaikan harga pasir oleh pihak pengusaha galian pasir dan sopir truk usai audiensi yang digelar di DPRD Kuningan, pada Jum'at (05/06) kemarin, dikritisi Rudi Idham Malik, aktivis Geram Kuningan.
Kepada media, Rudi melihat ada kejanggalan dalam proses kesepakatan yang ditempuh melalui audiensi tersebut. Dengan kenaikan sebesar Rp 50 ribu tersebut, sebagai warga, Ia mengaku keberatan.
"Saya juga menilai ada yang salah, kenapa audiensi dihadapi oleh Komisi 3, bukannya oleh Komisi 2. ini kan membahas soal harga pasir, bukannya izin galian pasir?, " ungkap Rudi.
Dengan dihadapkannya Komisi 3 dalam audiensi tersebut, Ia menyebut keputusan tersebut antara ilegal dan legal sekaligus. Kesepakatan, disebutnya sebagai hasil yang tidak fair.
"Kenapa juga dari pihak eksekutif tidak dihadirkan, seperti Bagian Ekonomi, Bappenda atau Asda 2 dari Setda Kuningan?, " tanya Rudi.
Soal harga pasir yang juga menyumbang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ia juga mengatakan dibutuhkan satu Peraturan Bupati.
"Saya juga melihat peran Ketua DPRD yang membiarkan Komisi 3 menghadapi audiensi, bukannya Komisi 2. Apakah memang Ketua DPRD ini tidak melihat tujuan audiensi ataukah memang tidak memahami?," sindirnya.
Ia mengaku kecewa dengan hasil audiensi tersebut, dan sebagai warga Kuningan, Rudi mengaku akan meminta audiensi tersendiri dengan Komisi 2.
"Karena, kenaikan harga pasir itu harus melalui kajian yang melibatkan SKPD terkait, bukannya ujug-ujug, " tukasnya (Nars)