KUNINGAN - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mempersilakan kepala-kepala daerah yang berada di lingkup Pemerintahan Provinsi Jabar untuk melaksanakan penanganan pandemi Covid-19 disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Hal itu disampaikan Gubernur Ridwan Kamil, saat memberi arahan dalam konferensi video dengan kepala daerah dari 27 kota/kabupaten, Jum'at (12/06/2020), pukul 14:00 WIB.
Bupati Kuningan, Acep Purnama, bersama jajaran Forkopimda dan stakeholder Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kuningan, mengikuti konferensi video tersebut, di Ruang Crisis Center Covid-19 Kuningan, Gedung Purbawisesa Setda Kuningan.
"Pa Gubernur memberi himbauan, instruksi serta arahan terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang akan dilaksanakan paska berakhirnya masa PSBB, " ucap Bupati pada media, usai mengikuti Vicon tersebut.
Hasil Vicon, kata Acep, Ia melihat sepertinya penerapan PSBB mau dicabut, karena Gubernur tidak memberi arahan untuk memperpanjang PSBB.
"Ke depan untuk lebih sukses penanganan Covid-19, kita akan menerapkan disiplin protokol kesehatan yang lebih ketat. Seperti himbauan pemakaian masker, membatasi jumlah warga yang akan menggelar acara dan pengunjung tempat-tempat keramaian, " paparnya.
Gubernur, kata Acep lagi, mempersilakan kebijakan daerah untuk membuka tempat-tempat umum yang bersifat terbuka (outdoor), namun dengan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat.
"Untuk tempat umum yang tertutup, kita belum ada arahan, termasuk penyelenggaraan pendidikan formal maupun di pesantren-pesantren, kami mohon agar menunggu instruksi lebih lanjut, " ungkap Bupati.
Bupati berjanji akan menempuh upaya dengan mengumpulkan pihak-pihak terkait pada Senin (15/06) lusa dalam membahas upaya lebih lanjut agar semua bisa memberikan pandangan terkait langkah penanganan Covid-19 di tengah tuntutan AKB.
"Kita akan menanyakan dulu sejauh mana tanggungjawab dan komitmen penyelenggara atau pengelola tempat wisata dan sejenisnya untuk menjalankan protokol kesehatan saat lokasi usaha mereka dibuka untuk umum. Nanti ada semacam surat pernyataannya yang harus ditandatangani, " bebernya.
Meski masa PSBB sudah berakhir, Bupati menyatakan bahwa aturan-aturan teknis PSBB tahap 3 agar tetap dijalankan, hingga ada keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
"Aturannya mulai besok masih sama, jam buka toko, swalayan, rumah makan dan lainnya masih kita terapkan seperti dalam Juknis PSBB tahap 3. Insya Alloh, Senin lusa kita akan beritahu langkah apa yang akan diambil ke depannya, " pungkas Acep. (Nars)