KUNINGAN - Satreskrim Narkoba Polres Kuningan, mengamankan seorang warga di sebuah warung yang berlokasi di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 10,80 gram, pada Selasa (14/04) lalu.
Penangkapan tersangka DR bin TU, 31 tahun, bermula saat petugas memergoki tersangka di sebuah warung di Desa Lengkong, yang diduga sedang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening di dalam bungkus rokok yang berada di dalam saku celana tersangka, " Jelas Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik saat melakukan konferensi pers, Kamis (23/04) di Aula Rupatama Mapolres Kuningan.
Setelah itu, terangnya, di rumah tersangka pun dilakukan penggeledahan, dan polisi menemukan 16 paket narkotika jenis sabu yang juga sudah terbungkus plastik klip bening. Keenam belas paket tersebut, disimpan tersangka di dalam dompet yang ditaruh di dalam laci lemari kamar tersangka.
"Tersangka mengaku barang bukti tersebut adalah milik E, warga Kuningan yang dititipkan kepada tersangka untuk diedarkan. Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Kuningan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, " papar Kapolres Lukman.
Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 17 paket shabu seberat total 10,80 gram, 1 unit handphone, satu pak plastik klip bening kosong dan 2 unit timbangan elektrik.
Kepada tersangka dikenakan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Nars)