Masa Emas Penanganan Covid-19 Terlewati, Tetap Harus Waspada - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 14 April 2020

Masa Emas Penanganan Covid-19 Terlewati, Tetap Harus Waspada


KUNINGAN - Golden periode (masa emas) percepatan penanganan penyebaran Covid-19, sesuai pernyataan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kuningan, hari ini, Selasa (14/04), merupakan hari terakhir.

Seperti dikatakan Kadinkes Kuningan, dr Susi Lusiyanti, beberapa waktu lalu,  penanganan Covid-19 di Kuningan memiliki masa emas (golden periode) antara tanggal 1 - 14 April 2020. Jika masyarakat Kuningan bisa disiplin mematuhi himbauan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, dalam rentang waktu itu,  diprediksi tidak akan ada peningkatan yang signifikan pada angka kasus Covid-19 di Kuningan ke depannya. 



Malahan,  dalam beberapa kali himbauan, Ketua IDI Kuningan,  dr Asep Hermana, menekankan dan mewanti-wanti agar tidak ada lagi arus kedatangan pemudik ke Kuningan, terutama dari kota-kota zona merah. 

"Bagi pemudik yang sudah datang, silakan bisa mengisolasi mandiri selama 14 hari. Jika sayang keluarga dan teman lainnya, jangan keluar rumah selama karantina itu,  " tandasnya. 

Untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kuningan ini,  Pemerintah Kabupaten Kuningan juga menerapkan kebijakan Karantina Wilayah Parsial yang kemudian direvisi menjadi Kawasan Tertib Social Distancing di beberapa jalan protokol bahkan hingga ke desa-desa.

Pada hari keempat belas masa emas penanganan Covid-19 ini,  Ketua IDI Kuningan,  dr Asep Hermana, kembali mengingatkan bahwa Selasa (13/04) ini,  adalah hari yang diharapkan terakhir ada peningkatan ODP secara sigifikan dengan angka penudik harian di kisaran 1000 orang.

"Jika besok peningkatan ODP dibawah 5 %, berarti tidak ada penambahan yang signifikan, maka golden periode berhasil kita raih. Tahap selanjutnya adalah proteksi transmisi lokal, " kata dr Asep. 

Proteksi tersebut,  imbuhnya, bisa dilakukan dengan cara pengawasan berjenjang bagi pemudik. 

"Pemudik agar bisa diawasi oleh kepala keluarga, diawasi 2 tetangga terdekat, diawasi kepala dusun, diawasi aparat desa dan juga ada penegakan oleh aparat, " ujarnya. 

Adapun hal yang perlu diperhatikan dalam pengawasan, masih kata Asep,  adalah tidak ada pemudik yang keluar rumah dalam 14 hari sejak kedatangan.

"Kemudian adanya dukungan mulai keluarga dan tetangga terdekat untuk kebutuhan pemudik, " sebutnya. 



Asep menerangkan,  bahwa semua sepakat sesuai pendapat Gubernur Jabar,  Ridwan Kamil, bahwa pemudik dalam artian sosial ditetapkan sebagai ODP sehingga masyarakat mempunyai tanggung jawab bersama untuk mencegah penyebaran virus ini.

"Jika ini bisa dilakukan, fokus kita tertuju pada tatalaksana dan tracking ulang kontak PDP, ini Insya Alloh lebih mudah, " tukas Asep (Nars)