KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan, dalam surat edaran Bupati Kuningan nomor: 440/1118/BPBD, menyebutkan bahwa kondisi penyebaran virus Covid-19 semakin meluas. Dengan kondisi tersebut, akhirnya Pemda Kuningan memandang perlu adanya upaya pencegahan dan penanganan berupa perluasan wilayah dan waktu operasional Karantina Wilayah Parsial (KWP).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kuningan pada tanggal 05 April 2020 itu dirinci beberapa daerah yang mendapat status diberlakukannya KWP, diantaranya untuk Wilayah Cilimus, KWP diberlakukan di Pertigaan Caracas-Pertigaan Sangkanhurip, dan Pasar Cilimus - Mandirancan.
Kemudian untuk Wilayah Jalaksana dilaksanakan di daerah Manislor dan Pasar Krucuk, Wilayah Kuningan masih diberlakukan di Pertigaan Rest Area Cirendang - Siliwangi - Taman Kota - Pasar Darurat, serta di dearah Bunderan Cijoho - Ciporang-Ancaran hingga Oleced.
"Sementara untuk Wilayah Kadugede diterapkan di sekitar Rumah Makan Cipondok dan Pertigaan Bayuning. Untuk Wilayah Darma di Gerbang Obyek Wisata Waduk Darma - Obyek Wisata Darmaloka, " tulis edaran tersebut.
Kemudian di Wilayah Ciawigebang, diterapkan di sekitar Desa Kapandayan - Kadurama, dan Wilayah Cidahu dari perempatan Kojengkang hingga Desa Cidahu. Lalu di Wilayah Kecamatan Lebakwangi dilakukan di sekitar Oleced - Mekarwangi-Pertigaan Cineumbeuy - hingga Alun-alun Luragung.
"Untuk Wilayah Luragung dari Sekitar Luragung - Cileuya - Pasar Cibingbin,- Luragung - Garajati - Baok - Ciwaru, " sebut edaran itu.
Terkait waktu operasional penerapan KWP atau jam malam wilayah ini ditambah dua jam, yang semula dari pukul 20:00 wib, dimajukan mulai pukul 18:00 wib hingga pukul 06:00 wib pagi.
Bupati Kuningan, Acep Purnama, menghimbau Camat agar berkoordinasi dengan Danramil dan Kapolsek setempat terkait pelaksanaan KWP dan pembagian petugas jaga setiap posko dengan maksimal petugas sebanyak 10 (sepuluh) orang per-shift.
" Camat dan Kepala Desa/Lurah agar menindaklanjuti dan mensosialisasikan surat edaran ini kepada seluruh masyarakat di wilayahnya masing-masing," pinta Bupati.
Bupati juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kuningan agar mematuhi surat edaran tersebut dengan tidak beraktifitas yang tidak penting pada zona KWP dan waktu yang telah ditetapkan.
Kendaraan yang diperbolehkan melintasi zona KWP, kata Bupati, adalah kendaraan pengangkut sembako, alat-alat medis, dan bahan bakar minyak (BBM) serta kendaraan yang telah mendapatkan ijin dari posko/check point perbatasan.
"Pelaksanaan perluasan zona KWP dan waktu operasional akan dimulai pada tanggal 5 April 2020. Untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, " tukasnya. (Nars)