Ini Panduan Pengumpulan Zakat di Tengah Pandemi Covid-19 yang Dikeluarkan Baznas Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 13 April 2020

Ini Panduan Pengumpulan Zakat di Tengah Pandemi Covid-19 yang Dikeluarkan Baznas Kuningan


KUNINGAN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)  Kabupaten Kuningan mengeluarkan putusan terkait takaran dan konversi zakat fitrah ke nilai mata uang rupiah untuk pengumpulan zakat fitrah pada tahun 1441 Hijriyah. Dalam putusan yang dikeluarkan tanggal 23 Maret lalu itu,  disampaikan bahwa pembayaran zakat fitrah yang telah dikonversi ke mata uang rupiah untuk tahun ini adalah sebesar Rp 30 ribu per jiwa. 

Ketua Baznas Kuningan, H Encu Sukat WS,  melalui keterangan persnya mengatakan bahwa besaran nilai pembayaran zakat fitrah yang dikonversi ke mata uang rupiah itu berdasar harga beras di pasaran sesuai informasi dari Disperindag Kuningan dan hasil survei di lapangan. 



"Harga beras yang menjadi patokan sesuai survei dan data dari Disperindag adalah Rp 12.500 per kilogram, " kata H Encu. 

Selanjutnya Ia menghimbau agar Ummat Islam bisa membayarkan zakat tersebut lebih awal, sehingga mudah dalam pendistribusiannya dan lebih bermanfaat bagi fakir miskin.

Surat Edarannya bisa didownload di sini:
Panduan Zakat Baznas Kuningan

Selain SK tentang besaran nilai zakat fitrah itu, Baznas Kuningan juga telah membuat Surat Edaran tentang Panduan Pengumpulan Zakat di tengah Pandemi Covid-19 sebagai acuan bagi Ummat khususnya para petugas UPZ agar dapat melaksanakan peribadatan yang sejalan dengan Syariat Islam juga dapat mencegah, mengurangi penyebaran, melindungi masyarakat dari risiko COVID-19.

"Ini juga sekaligus menangani dampak dari pelaksanaan pencegahan COVID-19. Sehingga peribadatan dapat dilaksanakan dengan baik, kesehatan dan sosial ekonomi masyarakat tetap terjaga dan kondusif, " tandasnya. 

Surat Edaran yang dibuat pihaknya, berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Rl Nomor 6 Tahun 2020, tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idui Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Selain itu juga,  berdasar pada Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 440/1106/Kesra tanggal 1 April 2020, tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Tempat Ibadah dan Lembaga Pendidikan.

" Pengumpulan Zakat Maal dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadhan sehingga bisa terdistribusi kepada mustahik lebih cepat, " kata H Encu. 



Pihaknya menghinbau bagi Organisasi Pengelola Zakat, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung.

"Juga agar tidak membuka gerai di tempat keramaian. Hal tersebut bisa diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan, " ujarnya. 

Kemudian bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) berkoordinasi dengan panitia Pengumpul Zakat yang berada di lingkungan Masjid, Mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.



"Pastikan satuan/panitia Pengelola Zakat di lingkungan Masjid, Mushala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, " imbuhnya.

Pembersihan itu meliputi khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan. Dan ini dilaksanakan oleh petugas yang terampil menjalankan tugas pembersihan dan menggunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.

Pihaknya mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat dan jaga jarak (PhysicaI Distancing) antara 1 hingga 1,5 meter. 

"Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Dinas, Lembaga, Kantor, Kecamatan, Desa/Kelurahan dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala dan tempat pengumpulan zakat fitrah lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menghindari penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan 
mengadakan pengumpulan orang, " jelasnya lagi. 



Untuki penyaluran zakat fitrah kepada mustahik melalui tukar kupon dan mengumpulkan para penerima zakat fitrah dengan memberikan secara langsung kepada mustahik dihimbau untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat dan jaga jarak (PhysicaI Distancing).

"Kepada petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah/zakat maal dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue), " tukasnya. (Nars)