KUNINGAN - Merebaknya penularan Virus Corona (Covid-19) di Indonesia, menurut pengumuman pemerintah, melalui pernyataan Kepala BNPB, Achmad Yunianto, terus meningkat. Hingga Rabu (18/03) kemarin, tercatat 227 kasus Positif Corona ditemukan di Indonesia, 19 di antaranya meninggal dunia.
Melihat fenomena demikian, seperti dilansir laman nu.or.id, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14/2020 yang melarang pengadaan shalat Jumat jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa hingga kondisi kembali normal seperti sedia kala.
"Umat Islam tidak boleh menyelenggarakan Shalat Jum'at di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan Shalat Dzhuhur di tempat masing-masing," bunyi fatwa yang ditetapkan pada Senin (16/3) di Jakarta itu.
Sebaliknya, jika dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam tetap wajib menyelenggarakan Shalat Jumat.
Komisi Fatwa MUI mengingatkan bahwa setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit.
Beragam Pandangan
Di Kabupaten Kuningan Jawa Barat, fatwa MUI tersebut mendapat tanggapan beragam dari beberapa tokoh agama. Sebagian berpendapat untuk menjauhi hal yang bersifat madharat, seperti penularan virus Corona, Ummat wajib mematuhi fatwa tersebut.
Sebagian tokoh lagi, berpandangan justru dengan tetap melaksanakan Sholat di Masjid-Masjid dan meningkatkan ibadah kepada Allah SWT, segala kekhawatiran dari penyebaran Covid-19 bisa dihindari dengan izin Allah SWT.
Seperti yang diungkapkan Mantan Kepala Kemenag Kuningan, H Yusron Kholid, kepada kuninganreligi.com, Kamis (19/03) melalui pesan seluler.
Menurutnya, larangan Sholat Jum'at bagi Ummat di tengah merebaknya Pandemi Corona bisa dikategorikan sebagai Rukhshah (keringanan).
"Sikap MUI Pusat sudah sangat relevan untuk dijadikan pedoman Ummat Islam dalam menyikapi kasus wabah bernama corona, " ungkqpnya.
Dalam Agama Islam, imbuh Yusron, ada istilah rukhshah semacam dispensasi atau keringanan dalam penunaian kewajiban semisal dalam shalat.
"Jangankan wabah virus yang tak terlihat jenis dan bentuknya. Hujan yang sangat besar atau angin besar disaat tibanya waktu shalat Jum'at, maka shalat Jum'at dapat dilakukan di rumah dengan raka'at Shalat Dzhuhur," sambungnya.
Ia melanjutkan, Kita tidak sedang menyembah ketakutan bernama apapun. Sebab prinsif "Allahu Shamad" nyata mutlak bagi kita. Namun, Yusron mencontohkan, kisah yang dialami Khalifah Umar Bin Khatab r.a. pada awal abad Hijriyah terkait wabah yang bernama Tha'un, dapat menjadi rujukan ummat Islam.
"Khalifah Umar pernah membatalkan masuk ke wilayah Syam yang tengah dilanda wabah, padahal jarak perjalanan dari Madinah sudah dekat," tandasnya
Khlaifah Umar r. a. sempat berdiskusi dengan sahabat lainya diperbatasan, kemudian kesimpulannya beliau mengeluarkan statemen : "Jika kita punya gembalaan kambing dihadapkan pada dua pilihan...masuk ke lahan yang subur itu takdir, dan masuk ke lahan yang kering itupun takdir... . Kita berlari dari satu takdir ke takdir lainya....".
Yusron menterjemahkan kisah itu, bahwa jika kita masuk suatu area yang belum terprediksi keamanannya atau sterilitasnya maka itu tetap berserah tetapi tanpa upaya mencegah, dan kembali pulang atau tetap dirumah itupun tetap berserah dalam konteks berusaha mencegah.
" Jadi fatwa MUI Pusat sudah melalui kajian yang seksama dalam menerapkan kaidah... Dar'ul mafasid muqaddamun 'alaa jalbil mashalih... Mencegah dari suatu negatif atau mafsadat lebih diutamakan daripada mendapat manfaat, " paparnya.
Meski begitu, Ia masih menyarankan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama RI, agar menerbitkan surat edaran terkait ketetapan pemerintah perihal pelaksanaan Shalat Jum'at dalam kondisi negara tengah dihadapkan persoalan pandemik Covid-19.
"Prinsipnya kita wajib waspada dan terus menjaga kebersihan dengan tetap tawakal kepada Allah SWT. Sebab Firman Allah SWT, ...Ma ashaba min mushibatin illa bi 'idznillah...Bahwa tidak ada suatupun mushibah yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah......", tegasnya.
Sikap itu diambil, kata Yusron, bukan berarti kita tak diperkenankan ikhtiar berobat atau dilarang produktifkan akal sebagai khalifah fil ardh. Karena Allah SWT menghendaki kemudahan bagi kita dan tidak menghendaki kesulitan bagi kita.
" Ummat diharap terus menjaga kesehatan... pengendalian dan pematuhan terhadap keputusan pemerintah, karena ketaatan kepada pemerintah dalam melindungi dan menjaga keselamatan rakyat adalah perintah agama bagi kita sebagai orang beriman," tukasnya
Terpisah, pengurus DKM Hidaayatul Islam Desa Purwasari, H Ending Sadili, saat dimintai tanggapan terkait Fatwa MUI tentang "larangan" Sholat Jum'at itu, menjawab dengan tegas bahwa pihaknya tetap akan menjalankan Sholat Jum'at esok hari di Masjid desanya.
"Insya Allah di Masjid Hidaayatul Islam Desa Purwasari akan tetap dilaksanakan Sholat Jum'at seperti biasa,' ujarnya.
Fatwa tersebut dipandangnya sebagai satu kekhawatiran yang berlebihan. Meski begitu, Ending sendiri tetap menghormati yang telah difatwakan tersebut.
"Sholat Jum'at itu wajib dan dilaksanakannya di Masjid atau tempat lain yang layak. Ya, mudah-mudahan aman dan sehat saja semuanya, " kata Ending.
Di tengah merebaknya Pandemi Corona ini, Ia mengajak ummat untuk tetap tenang. Jalan satu-satunya agar terhindar dari wabah adalah dengan berserah diri pada Illahi.
"Tetap tingkatkan ibadah, perbanyak dzikir dan baca Al Qur'an. Jangan lepas dari wudhu. Jangan jauhi dan kosongkan masjid, apalagi sampai ada masjid ditutup, miris sekali, " pungkasnya. (Nars)