KUNINGAN - Kementeriaan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam surat edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang penyebarluasan informasi melalui media sosial bagi ASN telah mengatur bagaimana aparatur negara memiliki dan mempergunakan media sosial dan juga penyebaran informasi ke publik.
Hal itu disosialisasikan Pemkab Kuningan melalui Bagian Humas Setda dalam sosialisasi kampanye bijak pembangunan informasi bagi SKPD se-Kabupaten Kuningan, yang diselenggarakan di Wisma Permata Kuningan, pada Kamis (24/10/2019).
"Ini sebagai upaya membangun suasana kondusif di media massa terutama media sosial. Saatnya kita untuk berperan aktif ikut mengawasi kemanan dan ketertiban di dunia media sosial, " ajak Wabup Kuningan, HM Ridho Suganda dalam sambutannya di depan ratusan ASN.
Berdasar SE Kemenpan RB, kata Wabup, dalam bermedia sosial ASN harus memperhatikan rel yang telah diberikan, diantaranya, ASN Harus memegang Teguh Ideologi Pancasila, dan mempertahankan Undang-undang negara RI tahun 1945 serta pemerintah yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
“ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Dan ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan terkait dengan kepentingan dinas,” papar Wabup.
Wabup juga mewanti-wanti agar ASN bisa memastikan bahwa informasi yang disebarluakan kepada publik jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenerannya, dan tidak menggandung unsur kebohongan.
"ASN tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya, " tegas putra Mantan Bupati Aang Hamid Suganda ini.
Selanjutnya, Wabup mengatakan, ASN tidak boleh memproduksi dan meyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulakan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, Ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan pengancaman.
Sementara, Kabag Humas Setda, Wahyu Hidayah, melalui Kasubag Analisi Informasi, Wibawa Gumbira, menerangkan bahwa pihaknya menghadirkan juga Narasumber yaitu Ketua Jabar Saber Hoax, Enda Nasution dengan pembahasan Tata Aturan bermedsos bagi ASN dan Instruktur Pikiran Rakyat Insitute Bandung , H. Refa Riana dengan tema bijak bermedsos (Nars)