KUNINGAN - Rencana DPRD Kuningan untuk melaksanakan rapat paripurna internal, Kamis (24/10/2019), dalam rangka pengesahan tata tertib DPRD terganjal masalah.
Dari pantauan kuninganreligi.com di Gedung DPRD Kuningan, Jalan Raya Ancaran, hingga Adzan Dzuhur berkumandang, di ruang rapat paripurna, hanya 25 kursi terisi. Sementara 25 kursi lainnya, nampak kosong tidak ada yang menempati.
Karena tidak memenuhi kuorum, yakni sebanyak 50% plus 1 anggota dewan yang hadir agar bisa dilaksanakan rapat paripurna, maka pimpinan DPRD memutuskan untuk menunda pelaksanaan rapat tersebut selama 1 jam.
Namun lagi-lagi, setelah rapat diskors dan masuk waktu skors dicabut, jumlah anggota DPRD yang hadir tidak bertambah, dan skorsing pun diteruskan lagi selama 1 jam. Hingga akhirnya, karena sampai batas waktu yang ditentukan masih 25 anggota DPRD yang hadir, pimpinan dewan pun memutuskan untuk menundanya selama 3 hari ke depan.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdi, mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan rapat paripurna internal untuk pengesahan Tatib DPRD itu sesuai kesepakatan di rapat pimpinan DPRD dan Fraksi.
"Sebelum rapat internal, ketua menerima laporan dari Pansus Tatib bahwa semua pembahasan sudah bisa diselesaikan. Maka kami kemarin di rapat pimpinan dan semua fraksi menjadwalkaan melakasnakan hari ini untuk paripurna internal," jelasnya, Kamis siang.
Ia juga tidak memungkiri bahwa saat pembahasan pansus terjadi dinamika. Dari 13 orang yang ikut pansus, 6 diantaranya saat pengambilan keputusan terakhir, tidak hadir, karena mempermasalahkan status kepindahan Chartam Sulaiman (Nasdem) ke Fraksi PPP.
Terkait masalah itu, Zul, panggilan akrabnya, mengaku berpedoman pada PP 12 tahun 2018 tentang kefraksian. Disana, kata Zul, disebutkan bahwa anggota fraksi gabungan atau yang menggabungkan diri ke fraksi lain, itu bisa pindah fraksi sekurang-kurangnya 2 tahun plus 6 bulan setelah pembentukan fraksi sebelumnya diputuskan dalam paripurna.
"Sehingga karena fraksi sudah diparipurnakan dan saudara Chartam telah diumumkan berada di Fraksi PDIP, sesuai surat yang dibuat Partai Nasdem ke PDIP waktu itu untuk direkrut, maka sah Ia masih berada di fraksi PDIP, " tandas Zul.
Di kemudian hari, ungkapnya lagi, Partai Nasdem menyampaikan surat pengunduran diri Chartam Sulaiman dari Fraksi PDIP dan akan bergabung ke Fraksi PPP. Maka dibalas oleh pimpinan partainya bahwa kepindahan tersebut belum bisa dikabulkan karena terikat oleh PP 12.
"Nah sekarang mereka mempermasalahkan tentang keputusan tersebut harus oleh Ketua DPRD definitif. Ada yang tidak puas karena penetapan Fraksi harus oleh Ketua definitif, " ujarnya.
Dirinya menyebut tidak tahu motif ketidakpuasan sebagian anggota DPRD terkait kefraksian. Malahan mereka menginginkan ada konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri terkait pasal apakah fraksi sah atau tidak karena diputus oleh ketua sementara waktu itu.
"Karena kalau itu tidak sah, maka yang duduk di pansus itu juga tidak sah dong. Kan, yang pansus itu representasi dari fraksi. Saya sebagai pimpinan juga sempat menanyakan, kita ini belum sah sebagai fraksi. Maka kalau belum sah, ngapain duduk di pansus? anda sebagai apa?, " tegasnya.
Hingga akhir statemennya, Zul kemudian mengatakan, bahwa pihaknya bersama para pimpinan DPRD lainnya akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kemendagri.