KUNINGAN - Pembongkaran makam Karsomi (61 tahun), warga Dusun I Rt 04 Rw 02 Desa Sindangjawa Kecamatan Cibingbin Kabupaten Kuningan di TPU Desa Sindangjawa, menarik perhatian banyak orang.
Pembongkaran makam, menurut informasi adalah keperluan otopsi dan mencari tahu penyebab kematian Karsomi.
Jasad Karsomi dikuburkan warga setelah korban ditemukan tewas di sebuah parit di sekitar lokasi pesawahan Desa Cipondok Kecamatan Cibingbin, pada Jum'at (11/10/2019) lalu.
Setelah 12 hari dimakamkan, kepolisian kembali membongkar makam Karsomi, dengan persetujuan keluarganya untuk dilakukan otopsi, pada Selasa (22/10/2019).
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Reza Fahlevi sesaat setelah kegiatan pembongkaran makam, menjelaskan makam tersebut dibongkar untuk dilakukan otopsi dan memastikan penyebab kematian korban.
" Pada saat korban ditemukan dalam kondisi meninggal, menurut keterangan saksi terdapat beberapa luka lebam di muka dan dipunggung. Dugaan kuat korban meninggal akibat mengalami kekerasan, " terangnya kepada awak media.
Dugaan tersebut membawa pihaknya perlu memastikan penyebab korban meninggal, apakah karena dibunuh atau ada penyebab lain.
Terkait otopsi dilakukan oleh dokter forensik yang didatangkan dari Rumah Sakit Bhayangkara Losarang Indramayu. Hasilnya, dalam organ dalam korban terdapat air, pasir dan lumpur.
Sejauh ini, imbuhnya, sudah ada beberapa orang yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus itu. Polisi menduga korban tewas lantaran menjadi korban pembunuhan.
" Untuk tersangka memang sudah ada, tapi kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Motif pembunuhan terhadap korban pun masih kami dalami," ujar Reza.
Melalui sambungan selluler, Kasat Reskrim juga mengatakan bahwa pembongkaran makam terkait adanya dugaan pelanggaran pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain, dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. (Nars)