Lagi, Wartawan Liputan Kuningan Bisa Ikut Uji Kompetensi Gratis - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 26 September 2019

Lagi, Wartawan Liputan Kuningan Bisa Ikut Uji Kompetensi Gratis


KUNINGAN - Kabar gembira bagi jajaran awak media yang berasal dan sedang bertugas di Kabupaten Kuningan. Akhir Oktober mendatang, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kuningan, bakal memberikan fasilitas gratis biaya bagi para wartawan Kuningan untuk ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dalam keterangan persnya, Ketua PWI Kuningan, Iyan Irwandi mengatakan, pada tahun 2019 ini merupakan pelaksanaan UKW yang kedua kalinya yang digelar pihaknya.

"Seperti halnya pelaksanaan kegiatan serupa pada tahun 2018 lalu, pada UKW II ini bagi wartawan Kuningan tidak dpungut biaya untuk ikut UKW, " terang Iyan.



Dia menyebutkan, pihaknya terus berusaha memfasilitasi agar wartawan-wartawan aktif yang rajin melakukan peliputan sekaligus pemberitaan tentang Kota Kuda,  bisa ditingkatkan kualitas sumber daya manusianya melalui pelaksanaan UKW.

"Dengan berbagai pertimbangan dan telah dikomunikasikan dengan pemerintah daerah, maka pada pelaksanaan UKW II akan diselenggarakan akhir Oktober 2019 mendatang, khusus wartawan Kota Kuda dengan kuota 30 orang, akan digratiskan, " tuturnya.

Sedangkan, ditambahkannya, kuota 10 orang bagi wartawan luar daerah, bakal dikenakan biaya Rp 750 ribu per orang.

"Silahkan semua wartawan yang berminat untuk meningkatkan kompetensi menuju wartawan yang profesional, guna mendaftarkan diri sampai akhir September ke kantor PWI Kabupaten Kuningan di Jalan Raya RE Martadinata Desa Ancaran Kecamatan Kuningan atau tepatnya di dekat bengkel Kawasaki, " papar lulusan terbaik Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) Angkatan II ini.

Disinggung persyaratan UKW, Iyan menerangkan, jika mengacu pada ketentuan, maka seluruh peserta harus memenuhi ketentuan. Di antaranya, wartawan aktif sesuai Pasal 1 Ayat (4) Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers, mendapatkan rekomendasi atau surat tugas dari pimpinan redaksi/pimpinan perusahaan pers, memiliki alamat email pribadi.



"Pada pelaksanaannya membawa laptop dan flasdisk milik sendiri sekaligus mampu mengoperasikannya, mengisi formulir pendaftaran peserta, mengisi formulir data jurnalistik peserta UKW, menyerahkan pas poto ukuran 3 x 4 dan 4 x 6 masing-masing 4 lembar (latar belakang polos, menghadap ke depan dan  memakai baju, bukan kaos oblong," jelasnya. 

Ditambahkan Iyan, bagi para calon peserta UKW harus menyerahkan karya jurnalistik 3 bulan terakhir, menyerahkan foto copy badan hukum media, diutamakan Perseroan Terbatas (PT) dengan peruntukan tunggal untuk kegiatan media sesuai  Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 40 tahun 1999. (Nars)