![]() |
Ilustrasi bendera setengah tiamg (foto: internet) |
JAKARTA - Kementerian Sekretaris Negara RI, menghimbau seluruh lapisan masyarakat di Indonesia, untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 12 hingga 14 September 2019.
Himbauan tersebut tercantum dalam surat yang diterbitkan Kemensesneg RI bernomor B - 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 dengan sifat sangat segera tertanggal 11 September 2019.
Himbauan berkaitan dengan wafatnya Bapak BJ Habibie, Presiden RI ketiga, pada Rabu (11/09/2019) di RSPAD Jakarta.
Surat dengan perihal Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional tersebut ditujukan pada Para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Para Menteri, Jaksa Agung, Panglima, Para Pimpinan Lembaga Non Struktural, Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh Indonesia, Para Pimpinan BUMN/BUMD, Para Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan Kapoiri.
"Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik Indonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5). dan ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," tulis surat tersebut.
Selanjutnya, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri, Jaksa Agung. Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.
Selanjutnya, disebutkan, kepada Gubernur, Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.
"Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional, " tukas Mensesneg RI Pratikno dalam suratnya. (Nars)