Opini WTP Dipertahankan Kuningan Lima Kali Berturut-turut, Ini Kata Bupati - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 28 Mei 2019

Opini WTP Dipertahankan Kuningan Lima Kali Berturut-turut, Ini Kata Bupati


KUNINGAN - Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan Tahun 2018 menjadi LHP-LKPD kelima kalinya bagi Kabupaten Kuningan dengan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Setelah sebelumnya, Kabupaten Kuningan secara beturut-turut di tahun sebelumnya tetap mempertahankan raihan opini WTP tersebut dari BPK-RI perwakilan Jawa Barat. 

Perolehan Opini WTP untuk LHP-LKPD Kuningan tersebut diumumkan, Senin (27/05/2019) di auditorium Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat, Jalan Moch. Toha, Bandung.


Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, memberikan langsung anugerah perolehan opini WTP itu kepada Bupati Kuningan, Acep Purnama, bersama Ketua DPRD, Rana Suparman.
                     
Hadir mendampingi, Sekretaris Daerah, Dian Rachmat Yanuar, Plh Inspektur Andi Juhandi, Kepala BPKAD, Apang Suparman, Sekretaris DPRD, Suradja, Kepala Bagian Humas, Wahyu Hidayah, Kepala Bagian Umum, Guruh Irawan Z, serta para Kabid dilingkup BPKAD Kabupaten Kuningan.

Menurut Arman Syifa, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

"Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan), " jelasnya. 

Arman menambahkan, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama- sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. 

Sementara, Bupati Kuningan, Acep Purnama mengaku bersyukur atas diraihnya kembali opini WTP yang kelima kalinya tersebut. Ia menyampaikan apresiasinya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah bekerja sehingga bisa mempertahankannya selama lima tahun berturut-turut.

"Keberhasilan ini merupakan keberhasilan bersama seluruh jajaran pemerintah dan dukungan masyarakat Kabupaten Kuningan, tentu ini juga merupakan bukti nyata kinerja kita bersama", ujar Acep.


Untuk diketahui, di Provinsi Jawa Barat ada 14 Pemerintah Kabupaten/Kota yang diundang pada penyerahan LHP BPK Tahap 1 hari Senin 27 Mei 2019. Semuanya mendapatkan penilaian WTP atas LKPD 2018 masing-masing.

Mereka adalah Pemda Kabupaten Cirebon, Pemda Kabupaten Garut, Pemda Kabupaten Sumedang, Pemda Kota Banjar, Pemda Kota Bogor, Pemda Kota Sukabumi, Pemda Kabupaten Ciamis, Pemda Kabupaten Majalengka, Pemda Kabupaten Pangandaran, Pemda Kabupaten Purwakarta, Pemda Kota Cirebon, Pemda Kabupaten Subang dan Pemda Kota Bandung. (Nars)