POLRES KUNINGAN RILIS PEMECATAN SEORANG ANGGOTANYA - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 22 Januari 2019

POLRES KUNINGAN RILIS PEMECATAN SEORANG ANGGOTANYA


KUNINGAN - Kepolisian Resor Kuningan melakukan Press Rilis terkait pemecatan tidak terhormat seorang anggotanya, di salah satu RM di Jalan Raya Cigugur Kuningan, Selasa (22/01/2019). 

Kapolres Kuningan, AKBP Iman Setiawan SIK,  menjelaskan bahwa pada hari Senin (21/01/2019) telah dilakasanakan
upacara pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Brigadir Heri Susanto, berdasarkan surat keputusan Kapolda Jabar Nomor Kep/1609/XIl/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Brigadir Heri Susanto. 



Heri, jelasnya, diberhentikan karena terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan tidak masuk dinas selama lebih dari tiga puluh hari.

" Proses kode etik profesi terhadap yang bersangkutan telah memutuskan bahwa yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi anggota Polri, " ucapnya.

Hal ini menurut Kapolres, sebagai wujud sikap tegas (punishment) terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba dan tidak masuk dinas.

" Kita informasikan juga kepada masyarakat,  untuk diketahui bahwa yang bersangkutan bukan merupakan anggota Polri aktif lagi. Bila menemukan yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Polri agar menghubungi Kami, " tandasnya..

Adapun yang bisa dihubungi masyarakat adalah Kasi Propam Polres Kuningan IPDA Asep Saepul R. dengan  nomor hp 08122446210.

Proses pemecatan Heri, terang Kapolres sejak dari yang bersangkutan diketahui positif mengkonsumsi narkoba, dari test urine yang dilakukan.

" Yang bersangkutan kemudian Desersi. dan masuk DPO, karena beberapa kali panggilan tidak hadir, kemudian dilaksanakan sidang kode etik untuk pemecatan," tutupnya (Nars)