"CURI START" PASANG APK, BACALEG DITEGUR PANWASLU - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 01 Agustus 2018

"CURI START" PASANG APK, BACALEG DITEGUR PANWASLU




KUNINGAN - Sebelum diumumkan sebagai Calon Legislatif yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, menurut jadwal tahapan akan diumumkan tanggal 20 September 2018, para Bacaleg belum boleh memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di muka umum.

Demikian dikatakan Komisioner Panwaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, kepada awak media, Senin (30/07/2018). Ia menghimbau agar para bacaleg dan parpol agar jangan melakukan pemasangan APK maupun penyebaran bahan kampanye di tempat umum. 

" Sebab KPU belum menetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DPT) dan Masa Kampanye belum dimulai, ' ujarnya.

Sebagai peserta pemilu, lanjut Jalil, para bacaleg agar mengikuti aturan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dirinya mengatakan bahwa pelaksanaan kampanye untuk calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten telah diatur di Pasal 276. 
Kampanye pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dilaksanakan sejak tiga hari setelah ditetapkan DPT sampai mulai masa tenang.

" Kemudian kampanye dalam media cetak, media elekronik dan internet dilaksanakan 21 hari sampai dimulainya masa tenang. Apabila ada bacaleg melanggar ketentuan tersebut, KPU berwenang memberikan sanksi karena itu termasuk pelanggaran administrasi, " tandasnya

Pemasangan APK yang belum waktunya tersebut, dinilai Panwaslu sebagai sebuah tindakan yang melanggar tata cara dan mekanisme pelaksanaan kampanye. (Nars)