KUNINGAN - Kontestasi Pilkada Kuningan tinggal menunggu hasil Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang akan dilaksanakan Rabu (04/07/2018). Selepas pelaksanaan Pilkada, di depan mata masih ada lagi perhelatan demokrasi yang akan dihadapi masyarakat, diantaranya, Pemilihan Presiden (Pilpres), dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tahun 2019.
Menghadapi tahapan pelaksanaan Pileg atau Pemilu tahun 2019, KPU Kuningan, tertanggal 1 Juli 2018, mengeluarkan pengumuman tentang Pengajuan Daftar Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan dalam Pemilu Tahun 2019.
Sesuai pengumuman bernomor: 539/PL.01.4-Pu/3208/KPU.Kab/VII/2018, KPU Kuningan membuka pendaftaran bakal Caleg tersebut selama 14 hari terhitung dari tanggal 4 sampai dengan 17 Juli 2018.
Ketua KPU Kuningan, Heni Susilawati, mengatakan bahwa dalam kurun waktu tersebut, waktu pendaftaran untuk hari pertama hingga hari ketiga belas, dibuka dari pukul 08:00 hingga 16:00 WIB.
" Sedangkan untuk hari keempat belas, pendaftaran dibuka hingga pukul 24:00 WIB, " terangnya.
Ketentuan pengajuan bakal calon, tutur Heni, adalah dilakukan oleh Parpol satu kali dalam masa pengajuan. Untuk itu, Parpol wajib memasukkan data pengajuan bakal calon dan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan Balon dan dokumen Balon ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
" Syarat pengajuan daftar bakal calon, diantaranya diajukan oleh pimpinan Parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatannya. Kemudian, jumlah Balon paling banyak 100% dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil, " jelas Heni.
Selanjutnya, syarat pengajuan tersebut, disusun dalam daftar Balon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil. Dan berlaku, persyaratan wajib terdapat paling sedikit satu oleng Balon perempuan, di setiap 3 orang Balon pada susunan daftar calon tersebut.
Untuk persyaratan bakal calon, sesuai pengumuman tersebut, ada beberapa point dan ketentuan selanjutnya, bisa dibaca pada lampiran Pengumuman KPU Kuningan sebagaimana terdapat di bawah ini:
(Untuk mengunduh pengumuman silakan klik kanan gambar, dan pilih simpan gambar sebagai/Save As Image) atau klik di sini
(Nars)