BERKAH RAMADHAN, KUNINGAN PERTAHANKAN WTP KEEMPAT KALINYA - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 29 Mei 2018

BERKAH RAMADHAN, KUNINGAN PERTAHANKAN WTP KEEMPAT KALINYA


BANDUNG - Untuk keempat kalinya, secara bertutur-turut, Pemerintah Kabupaten Kuningan, berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terkait penilaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun (TA) 2017.

Piagam penghargaan opini WTP tersebut diberikan Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Arman Syifa, di Auditorium Kantor BPK RI perwakilan Jawa Barat, Jalan Mochamad Toha, Bandung, pada Senin (28/5), kepada Plt Bupati Kuningan, Dede Sembada dan Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman.

Nampak juga ikut menyaksikan penyerahan piagam penghargaan, Plh Inspektur Andi Juhandi, Kepala BPKAD Apang Suparman, Sekretaris DPRD Suradja, Kepala Bagian Umum Guruh Irawan Zulkarnaen, serta para Kabid dilingkup BPKAD Kabupaten Kuningan.

Meski memberikan predikat WTP, Arman Syifa menjelaskan dalam sambutannya, hal itu tidak menjamin bahwa tidak akan muncul temuan. Fraud atau temuan tersebut, ungkap Arman, mungkin saja akan timbul di kemudian hari.

" Opini WTP ini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan, bukan jaminan tidak akan ada munculnya temuan di kemudian hari, " terang Arman.

Hal ini, menurutnya, penting disampaikan mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK. 
Arman juga menjelaskan bahwa beberapa permasalahan terkait dalam penerapan akuntansi berbasis akrual yang masih dihadapi oleh Pemda diantaranya adalah masalah penyusutan (termasuk beban penyusutan yang tersaji di LO dan akumulasi penyusutan di Neraca, masalah penyajian Dana BOS dan dana lainnya di luar APBD. 
Adapun temuan yang perlu mendapat perhatian pada beberapa Pemda diantaranya adalah, pembukaan rekening oleh bendahara SKPD tanpa melalui persetujuan kepala daerah dan/atau BUD, aset tetap tanah yang dimiliki Pemda yang masih belum bersertifikat, tanah fasos fasum yang belum diserahkan kepada Pemda setempat. 

" Sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima melalui rencana aksi (action plan), " jelasnya. 

Masih menurutnya, BPK membuka kesempatan bagi pimpinan atau anggota DPRD yang memerlukan penjelasan lebih lanjut terkait rekomendasi dan pelaksanaan action plan melalui pertemuan konsultasi. Pertemuan tersebut diharapkan dapat membantu fungsi pengawasan para anggota DPRD dalam rangka bersama- sama mewujudkan akuntabilitas tata kelola keuangan daerah. 

Terpisah, Plt. Bupati Kuningan, Dede Sembada ketika ditemui seusai menerima piagam, menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah menyukseskan sistem pelaporan dan sistem akuntansi keuangan di Pemkab Kuningan sehingga Kabupaten Kuningan berhasil meraih opini WTP dari BPK RI perwakilan Jawa Barat untuk yang keempat kalinya. 

" Kami mengajak kepada semua jajaran SKPD serta semua pihak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga raihan opini WTP ini selaras dengan meningkatnya pelayanan kepada publik," harapnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 (PP 71/2010) tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, tahun 2017 ini pemerintah daerah di Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik pada penerapan sistem akuntansinya maupun pada penyajian laporan keuangannya. 

Manfaat akuntansi berbasis akrual adalah dapat memberikan gambaran utuh atas posisi keuangan pemerintah daerah, menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah, serta memberikan informasi yang lebih berkualitas dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah.  (Nars/Humas)