Pemkab Kuningan Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Tandatangani Kesepakatan Penting - Kuningan Religi

Breaking



Senin, 25 September 2023

Pemkab Kuningan Bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Tandatangani Kesepakatan Penting

Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan

KUNINGAN - Dalam rangka memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan menggelar upacara peringatan pada Hari Senin (25/09/2023). Upacara ini menjadi lebih istimewa dengan kehadiran Bupati Kuningan, Acep Purnama,  yang berkesempatan menjadi Pembina Upacara.


Bupati Kuningan membacakan sambutan dari Menteri Anggraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam peringatan HANTARU ke-63 dengan tema "Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju". Dalam sambutan tersebut, Menteri ATR/BPN menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memberikan manfaat terbaik kepada masyarakat.


Bupati Kuningan juga mengungkapkan prestasi Kementerian ATR/BPN dalam pendaftaran bidang tanah sebanyak 107,1 juta dari target 126 juta bidang tanah. Targetnya adalah seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2025. Selain itu, program digitalisasi data pertanahan dan verifikasi elektronik digunakan untuk mengatasi mafia tanah.


Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk mempercepat realisasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di setiap kabupaten/kota. RDTR mencakup tata kota, pariwisata, perindustrian, dan mitigasi bencana. Hal ini penting untuk menciptakan tata kota yang baik dan menghindari pemukiman di daerah rawan bencana atau yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya.


Setelah upacara, Bupati Kuningan menyerahkan sertifikat tanah kepada berbagai pihak, termasuk BMN Satker BBWS, BMN Satker PJN Wil III, Pemkab Kuningan, PMI Kabupaten Kuningan, dan Yayasan Qurani Firdaus. Tidak hanya itu, dilakukan juga Penandatanganan Nota Kesepakatan Pengintegrasian dan Pengembangan Data Pertanahan Untuk Kepentingan Pembangunan dan Optimalisasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Kuningan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan. 


Kesepakatan ini memiliki arti penting dalam upaya penataan tata ruang dan pertanahan di Kabupaten Kuningan, serta merupakan langkah maju dalam pelayanan kepada masyarakat terkait dengan pemilikan tanah dan pertanahan di wilayah ini. (Nars)