![]() |
Ketua Fraksi Gerindra, Toto Tohari, melakukan interupsi saat rapat paripurna DPRD Kuningan karena belum menerima berkas materi rapat yang akan disahkan |
KUNINGAN - Proses paripurna DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Kuningan sempat mengalami hambatan karena berkas yang diperlukan dalam bentuk fisik dan belum difotokopi (diperbanyak) untuk didistribusikan ke setiap anggota DPRD.
Karena berkas materi yang akan disahkan pada Paripurna tersebut belum dibagikan ke tiap anggota DPRD maka rapat sempat ditunda selama 15 menit untuk menunggu perbanyakan salinan berkas.
Hal ini terjadi saat Rapat Paripurna DPRD Kuningan tentang Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan Penyampaian Secara Resmi Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, pada Rabu (27/09/2023).
Pengamat kebijakan pemerintah Kabupaten Kuningan, Soejarwo, saat dimintai tanggapan terkait terhambatnya Paripurna akibat berkas materi yang belum terdistribusikan ke setiap anggota, menduga akibat kinerja kesekretariatan dewan yang belum maksimal.
"Mungkin karena Sekwan lama sudah dipindahkan dan pejabat Sekwan baru belum sepenuhnya mulai bekerja," ujarnya.
Padahal, imbuhnya, jika sudah dijadwalkan maka materi yang akan didistribusikan kepada anggota rapat sudah seharusnya siap sebelum rapat dimulai.
Terpisah, salah seorang anggota Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kabupaten Kuningan, Andini Rahmawati, menyoroti soal masih digunakannya salinan fisik (hard copy) berbentuk kertas fotokopian atau cetakan pada berkas materi persidangan di DPRD Kuningan.
Menurutnya, masih dipergunakannya berkas fotokopian atau cetakan mesin berbentuk kertas saat ini sangat bertolakbelakang dengan semangat digitalisasi yang tengah digaungkan pemerintah.
"Katanya mau serba digital, bahkan transaksi keuangan saja sudah non tunai, ini masih menggunakan berkas berbentuk kertas?," tanya dia.
Pada situasi dimana hampir semua dokumen dapat diakses secara digital, kejadian di persidangan DPRD ini, menurutnya, menunjukkan belum semua lembaga pemerintahan mengadopsi teknologi digital sepenuhnya.
"Terlebih lagi, paripurna adalah salah satu proses penting dalam pembuatan kebijakan dan keputusan di tingkat daerah," imbuhnya.
Sementara, Bupati Kuningan, Acep Purnama, saat dikonfirmasi terkait masih digunakannya berkas materi persidangan dalam bentuk kertas, pihaknya mengaku baru menyadarinya.
"Terima kasih masukannya, sangat berharga sekali untuk perbaikan kedepan," ungkap Bupati.
Sebelumnya diberitakan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kuningan terkait Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Kuningan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 dan Penyampaian Secara Resmi Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024, sempat diskors selama 15 menit.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, pada Rabu (27/09) ini sempat berjalan beberapa menit dengan pembacaan susunan acara Paripurna.
Namun usai pembacaan susunan acara Paripurna tersebut, salah seorang peserta rapat, Ketua Fraksi Gerindra Bintang, Toto Tohari, tiba-tiba melakukan interupsi.
"Saya Interupsi, soalnya berkas materi tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 ini semua anggota belum menerima. Bagaimana kami mau memutuskan kalau materi yang akan disahkannya sendiri kami tidak tahu?," ungkap Toto.
Sementara, beberapa ketua Fraksi lainnya, seperti Ketua Fraksi Golkar, Demokrat dan PPP, juga menghendaki agar berkas materi yang dibutuhkan untuk proses pengambilan keputusan pada Paripurna ini bisa diterima dulu oleh masing-masing anggota.
"Ya kami juga belum menerima berkas tersebut, ini kan sangat krusial. Bukan masalah sepele," ungkap salah seorang anggota Fraksi PKS, Ikhsan Marzuki.
Menjawab interupsi anggota sidang paripurna, Pimpinan DPRD, Nuzul Rachdy mengatakan, belum disebarkannya berkas materi bahan keputusan Raperda tentang APBD Perubahan tahun 2023, karena hal teknis.
"Ya pihak sekretariat masih butuh waktu untuk memperbanyak salinan materi tersebut sehingga belum terdistribusi ke anggota," ujarnya. (Nars)