![]() |
Ilustrasi DCS Anggota DPRD Kuningan 2024 |
KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan mengumumkan hasil pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Kuningan tahun 2024.
Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) ini sebagai langkah awal dalam persiapan Pemilihan Umum Legislatif Kabupaten Kuningan tahun 2024. DCS merupakan tahap penting dalam proses demokrasi yang bertujuan untuk menyaring calon-calon potensial yang akan berkompetisi dalam pemilu mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kuningan, Maman Sulaeman, mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 10
Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Kuningan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan persentase keterwakilan perempuan dalam Daftar Calon Sementara (DCS).
"Sesuai dengan ketentuan Pasal 71
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara ini dari tanggal 19 - 28 Agustus 2023," papar Maman.
Tanggapan dari masyarakat tentang DCS ini bisa disampaikan secara tertulis, terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kuningan.
"Masukan dan tanggapan bisa disampaikan disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan ke kantor KPU Kabupaten Kuningan," katanya.
Atau bisa juga melalui website info pemilu KPU yaitu htps://finfopemilu.kpu.go.id , email : ppid.kpukuningan@gmail.com .
Berikut daftar nama Calon Anggota DPRD Kuningan sementara dari pengumuman yang disampaikan KPU Kabupaten Kuningan:
Klik di sini untuk melihat DCS Anggota DPRD Kuningan
(Nars)