![]() |
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi |
KUNINGAN - Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan bahwa pemilihan umum akan tetap menggunakan sistem proporsional daftar terbuka, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi memberikan tanggapan.
Disampaikan Asep kepada kuninganreligi.com, Kamis (15/06/2023), KPU sejak awal telah memberikan arahan kepada seluruh jajarannya agar tetap bekerja sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku.
Kerangka hukum yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu 2024, serta peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh KPU seperti Peraturan KPU dan Pedoman Teknis.
"Kami telah memantau perkembangan gugatan terhadap beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ini," ujar Asfa, sapaannya.
Pasal-pasal yang digugat para pemohon ke MK, imbuhnya, tidak hanya terkait dengan sistem pemilu yang diatur dalam Pasal 168 ayat (2), tetapi juga hal-hal lain yang merupakan konsekuensi dari ketentuan Pasal 168 ayat (2), antara lain Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), dan Pasal 426 ayat (3).
"Tentu saja kami telah memantau dan mengikuti perkembangan gugatan terhadap sistem pemilu sejak kasus ini didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 114/PPU-XX/2022," ujar Asfa.
Namun, imbuhnya, sebagai bagian dari struktur hierarkis lembaga KPU, tugas utama kami di tingkat daerah adalah melaksanakan tahapan pemilu sesuai dengan prinsip kepastian hukum yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sebelum putusan MK diumumkan, Asfa menegaskan bahwa pihaknya akan tetap bekerja seperti biasa tanpa dipengaruhi oleh opini-opini yang berkembang terkait sistem pemilihan umum. Bahkan dalam tahapan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kuningan, ia dan jajarannya tetap konsisten dalam melaksanakan proses sesuai dengan norma yang berlaku.
Sekarang setelah putusan MK telah keluar, pihaknya menyatakan akan tetap bekerja seperti biasa, mengawal setiap tahapan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.
"Sebelum putusan MK diumumkan, kami tidak ingin terjebak dalam isu-isu elektoral yang bersifat spekulatif di ruang publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum," ujarnya.
Pasca putusan MK bahwa sistem pemilu tetap menggunakan daftar terbuka, katanya, tugas KPU tetap tidak berubah, yaitu melanjutkan tahapan pemilu dengan konsisten hingga akhir.
Meskipun demikian, Asep memberikan pesan kepada semua partai politik dan calon legislatif (bacaleg) di Kabupaten Kuningan untuk merespons putusan MK dengan bijaksana. Dia mengingatkan bahwa saat ini masih dalam proses verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon anggota DPRD hingga tanggal 23 Juni 2023, dan daftar calon tetap (DCT) baru akan diketahui pada tanggal 3 November 2023. Sementara itu, masa kampanye baru akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Baik partai politik dengan sistem daftar tertutup maupun daftar terbuka, marilah kita merespons putusan MK ini dengan bijaksana. Kami mengimbau kepada semua partai politik dan bacaleg untuk mengikuti setiap tahapan pemilu dengan tertib, " tandasnya.
Saat ini, sebut Asfa, belum ada DCT, bahkan daftar calon sementara (DCS) pun belum ditetapkan. Jadi, untuk pelaksanaan kampanye, pihaknya meminta para kontestan untuk mengikuti sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan adanya putusan MK yang menetapkan sistem pemilihan umum tetap menggunakan daftar terbuka, KPU Kabupaten Kuningan akan terus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat diharapkan dapat mengikuti perkembangan tahapan pemilu dengan tenang dan menjaga suasana yang kondusif dalam proses demokrasi ini.
Keputusan Mahkamah Konstitusi diumumkan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Kamis, 15 Juni 2023. MK menolak permohonan para pemohon dan menolak seluruh permohonan mereka. Meskipun terdapat pendapat berbeda yang dibacakan oleh salah satu Hakim MK, Arief Hidayat, hal tersebut tidak mempengaruhi putusan MK. (Nars)