Beda Pendapat, Hakim MK Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas pada Pemilu 2029 - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 15 Juni 2023

Beda Pendapat, Hakim MK Arief Hidayat Usulkan Sistem Pemilu Terbuka Terbatas pada Pemilu 2029

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat memiliki pandangan berbeda soal putusan MK terhadap sistem pemilihan umum 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi RI, atas perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tentang gugatan atas sistem pemilihan umum proporsional dengan daftar terbuka, sudah memutuskan menolak permohonan pemohon secara seluruhnya.


Hal tersebut berarti untuk pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 nanti, sistem pemilu tetap menjalankan sistem proporsional daftar terbuka.


Namun, dari putusan MK yang dibacakan Kamis (15/06/2023) ini, ada satu hakim MK, Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).


Hakim Arief berpendapat tidak seluruhnya dalil yang diajukan pemohon pada perkara gugatan sistem pemilihan umum ini tidak beralasan.


Menurut Arief, isu hukum mengenai sistem Pemilu merupakan Kebijakan Hukum Terbuka (Opened Legal Policy), namun tidak berarti hal tersebut menghalangi Mahkamah untuk menilai konstitusionalitasnya. 


Oleh karena itu, imbuhnya, kebijakan hukum terbuka (opened legal policy) dapat dinilai konstitusionalitasnya apabila bertentangan dengan moralitas, bertentangan dengan rasionalitas, menimbulkan ketidakadilan yang intolerable, merupakan penyalahgunaan wewenang (detournement depouvoir), dilakukan dengan sewenang-wenang dan bertentangan dengan UUD 1945.


Disebutkannya, setelah 5 (lima) kali menyelenggarakan Pemilu, diperlukan evaluasi, perbaikan dan perubahan pada sistem proporsional terbuka yang telah 4 (empat) kali diterapkan, yakni pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.


"Peralihan sistem Pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan," tandasnya.


Dalam rangka menjaga agar tahapan Pemilu tahun 2024 yang sudah dimulai tidak terganggu dan untuk menyiapkan instrumen serta perangkat regulasi yang memadai, Arief mengatakan, maka pelaksanaan pemilu dengan sistem proporsional terbuka terbatas (bisa) dilaksanakan pada Pemilu tahun 2029. 


"Menimbang dari keseluruhan uraian pertimbangan hukum di atas, saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," ungkapnya. (Nars)