Todong dan Pukul 4 Korban Pakai Pistol Bohongan, YIR Nginep di Tahanan Polres Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Rabu, 11 Januari 2023

Todong dan Pukul 4 Korban Pakai Pistol Bohongan, YIR Nginep di Tahanan Polres Kuningan

 

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda menunjukkan barang bukti yang digunakan pelaku pemalakan dengan penodongan pistol bohongan kepada para korban 

KUNINGAN - Nasib apes dialami YIR, seorang ayah yang nekad mengajak serta anaknya untuk melakukan aksi pemalakan di sekitar Taman Cirendang, Kabupaten Kuningan, 6 Januari 2023 lalu.


Karena takut ditodong senjata tajam dan pistol - yang belakangan diketahui merupakan korek api -, 4 orang korban terpaksa menyerahkan uang kepada kedua pelaku sebesar Rp 465 ribu.


Kapolres Kuningan, AKBP Dhany Aryanda, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (11/01/2023) menjelaskan, salah seorang pelaku, yang merupakan  yang berusia dewasa, saat ini ditahan di Mapolres Kuningan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.



"Awalnya pada 6 Januari lalu sekira pukul 01:00 WIB, kedua pelaku yang merupakan  melakukan pemerasan dengan kekerasan di sekitar Taman Cirendang Kabupaten Kuningan," terangnya.


Saat melihat keempat korban yang sedang nongkrong di lokasi tersebut, kedua pelaku mendatangi mereka dengan menaiki sepeda motor. 


Keduanya lalu menodongkan korek api yang berbentuk pistol dan sebuah pisau dapur kepada para korban. Pelaku meminta korban menyerahkan uang kepada mereka dalam ancaman.


Bahkan, salah seorang korban mengalami luka memar akibat dipukul oleh pistol korek api itu di bagian pipi.


Karena takut, para korban tersebut menyerahkan sejumlah uang dengan nominal Rp 465 ribu kepada para pelaku.


"Tak hanya itu, pelaku juga sempat membawa salah seorang korban ke wilayah Jalan Baru dengan cara dibonceng," terang Kapolres Dhany.


Saat kedua pelaku lengah, korban yang dibawa serta oleh pelaku berhasil loncat dan kabur dari mereka.


"Berkat cepatnya laporan dari masyarakat melalui nomor telepon pengaduan Lapor Kapolres, kami berhasil mengamankan pelaku sekira 10 jam setelah kejadian," kata Kapolres.


Pihaknya saat ini memang sedang menggencarkan pelayanan masyarakat lewat laporan langsung melalui aplikasi WhatsApp dan nomor telepon lapor Kapolres.


"Sekira pukul 02:30 WIB kami menerima laporan melalui aplikasi WhatsApp Kapolres, langsung kami tindaklanjuti dan siangnya pelaku bisa ditangkap di rumahnya," paparnya didampingi Kasat Reskrim, AKP M Hafid Firmansyah.


Kepada para pelaku, polisi menjerat dengan ancaman pelanggaran pasal 368 KUHP tentang Ancaman dengan Kekerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum.


"Ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun," sebut Kapolres saat ditanya wartawan terkait ancaman hukuman untuk pelaku pemalakan dengan pistol bohongan tadi.


Terhadap pelaku yang masih di bawah umur, kata Kapolres, tetap akan dilakukan proses pemeriksaan dan akan mendapat penanganan khusus. 



"Motif pelaku melakukan aksi penodongan dan pemerasan ini adalah karena motif ekonomi," pungkas Kapolres.


Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor, satu pucuk pistol bohongan, dan satu bilang pisau dapur. (Nars)