![]() |
Pelaku penipuan dengan modus investasi usaha katering, Am, warga Desa Parung, Kecamatan Darma |
KUNINGAN - Satreskrim Polres Kuningan menahan seorang ibu rumah tangga, Am, warga Desa Parung, Kecamatan Darma, karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana dengan modus kerjasama usaha katering.
Pelaku Am diamankan di rumahnya pada Ahad (22/01/2023) siang, untuk menghindari amukan sejumlah korban yang mendatangi rumah pelaku untuk meminta pertanggungjawaban.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP M Hafid Firmansyah, kepada kuninganreligi.com menjelaskan, modus operandi pelaku mengelabui para korban adalah dengan ajakan kerjasama investasi modal usaha Catering dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda.
Korban pertama, Yeni (35 tahun) seorang ibu rumah tangga warga Kecamatan Darma, mengaku telah tergiur bujuk rayu pelaku.
"Pelaku awalnya mengajak korban Yeni untuk bersamanya membangun usaha Katering karena pelaku mengaku mendapat permintaan menyediakan makanan untuk hajatan," terang AKP M Hafid Firmansyah.
Dengan janji bahwa korban akan menerima untung besar, pelaku membujuk korban untuk menyediakan modal untuk usaha tersebut.
"Kepada korban, pelaku berjanji memberikan keuntungan senilai Rp 800 ribu per-minggu plus janji bahwa uang modal yang diberikan korban akan dikembalikan," kata Kasat Reskrim.
Setelah korban Yeni menyetujui dan memberikan uang sebesar Rp 35 juta, ternyata janji pelaku meleset dari harapan korban.
Agar korban percaya bahwa usaha Katering berjalan normal, pelaku AA sempat memberikan uang kepada korban sebesar Rp 800 ribu. Namun, korban hanya menerima "uang keuntungan usaha" itu sebanyak 2 kali (jumlah Rp 1,6 juta) saja.
Dalam perjalanan waktu, korban tak pernah mendapatkan kembali uang keuntungan usaha tersebut.
Bahkan, hingga beberapa bulan berlalu, uang yang diinvestasikan korban kepada pelaku seolah raib tak kembali.
"Rupanya diduga pelaku tidak menggunakan uang investasi ini untuk modal usaha katering, melainkan pelaku memakainya untuk keperluan pribadi sendiri," terangnya lagi.
Tak hanya kepada korban Yeni, pelaku Am juga berhasil mengelabui satu korban lainnya, Wina Winasari (32 tahun), warga Desa Cikupa, Kecamatan Darma.
Rupanya, selain korban Yeni dan Wina, setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, terdapat 21 orang korban lainnya yang berhasil diperdaya pelaku.
"Pelaku melakukan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus Investasi usaha katering ini sudah berjalan sejak pertengahan Tahun 2022," tambah M Hafid Firmansyah.
Menurutnya, total kerugian yang dialami para korban akibat aksi pelaku ini adalah senilai Rp 3.163.500.000,-.
Dalam upaya proses hukum kepada pelaku ini, Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti berupa 6 lembar kuitansi dari dari para korban dengan nilai nominal beragam, mulai dari nilai Rp 5 juta hingga nilai terbesar Rp 100 juta.
Sebelumnya, sejumlah korban mendatangi Mapolres Kuningan untuk melaporkan dugaan penipuan dengan modus investasi bodong, pada Ahad (22/01) kemarin. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh pihak Satreskrim Polres Kuningan. (Nars)