![]() |
Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman |
KUNINGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan belum melakukan pembayaran belanja langsung atas kegiatan yang ada di 19 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.
Hal ini diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Asep Taufik Rohman saat dikonfirmasi kuninganreligi.com di ruang kerjanya, Jum'at (13/01/2023).
Permasalahan utang untuk membayar sejumlah kegiatan di 19 OPD ini diakuinya lagi, karena memang kondisi pendapatan Kabupaten Kuningan tidak sebanding dengan belanja.
"Apabila pendapatannya memang belum tercapai, pasti akan mengganggu pada belanja," tandasnya.
Disebutkan Opik, sapaannya, dalam sejarah pemerintahan Kabupaten Kuningan, memang baru kali ini utang belanja langsung atas kegiatan di beberapa OPD terjadi.
"Sehingga memang, Kuningan agak gagap (dalam menghadapi masalah utang ini). Termasuk Saya juga gagap," akunya.
Secara gamblang, Kepala BPKAD menjelaskan, besar utang untuk belanja langsung atas kegiatan di tahun 2022 yang harus dibayarkan adalah sejumlah Rp 94,511 miliar.
Ia pun merinci dari sejumlah utang tersebut adalah utang pembayaran kegiatan di 19 OPD, diantaranya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 11,920 miliar, Dinas Kesehatan sebesar Rp 11,100 miliar, RSUD Linggarjati sebesar Rp 533,077 juta dan utang yang paling besar adalah di DPUTR yakni sebesar Rp 53,215 miliar.
Selanjutnya, di DPKPP (Rp 6,226 miliar), DKPP (Rp 1,362 miliar), Dinas LH (Rp 194,499 juta), Disdukcapil (Rp 427,444 juta), DPMD (Rp 1,132 miliar), DPPKBP3A (Rp 530,289 juta) dan di Dishub Kuningan (Rp 1,285 miliar).
"Ada lagi yakni di Diskominfo sebesar Rp 976 juta, Diskopdagperin (Rp 2,371 miliar), DPMPTSP (Rp 7,443 juta), Disporapar (Rp 1,738 miliar) dan di Diskanak sebesar Rp 860,416 juta," imbuhnya.
Buka video penjelasan lainnya di sini:
https://www.instagram.com/tv/CnT04yigwFN/?igshid=NTdlMDg3MTY=
Sisanya, utang kegiatan yang belum dibayar di Sekretariat Daerah sebesar Rp 615,750 juta, BPKAD Rp 9,919 juta dan di Inspektorat sebesar Rp 7,479 juta.
Kepala BPKAD mengatakan lagi, terjadinya utang kegiatan yang belum dibayar di pemerintah daerah tidak hanya terjadi di Kabupaten Kuningan saja. Ia mencontohkan, di Kabupaten/Kota tetangga pun untuk tahun 2022 kemarin memang terjadi utang.
"Namun begitu, Saya tidak bermaksud membandingkan soal utang ini dengan pemerintahan kabupaten/kota lain. Jangan bandingkan dengan Bekasi, Karawang, Bandung dan Bogor yang memang pendapatan daerahnya besar," tandasnya.
Di tahun 2022 ini dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, katanya, ada belasan kabupaten/kota yang mengalami kondisi utang kegiatan yang belum dibayar di Tahun 2022.
Hal itu menunjukkan bahwa kondisi adanya utang belanja kegiatan bisa dialami oleh kabupaten/kota manapun yang pendapatannya ada gap dengan belanja.
Kabupaten Kuningan diakuinya memang gagap saat menerima kondisi adanya utang ini.
"Kondisi eksternal memang sejak Covid-19 belum tumbuh baik, namun kondisinya ada gap antara pendapatan dengan belanja ini," terangnya.
Soal utang ini, ujarnya, Bupati telah menginstruksikan agar menjadi prioritas untuk segera dibayarkan setelah selesainya penjabaran perubahan APBD 2023 dilakukan.
"Sesuai Permendagri no 84 tahun 2022 untuk penyelesaian utang ini, kita harus merubah penjabaran APBD tahun 2023 oleh keputusan Bupati, untuk memasukan (nomenklatur) kegiatan baru di masing-masing OPD, dengan judul pembayaran utang pihak ketiga atas pekerjaan tertentu," paparnya.
Skema yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran utang ini, sebut Opik, Pemda Kuningan tidak akan melakukan reschedule kegiatan, dan tidak akan melakukan pinjaman daerah.
"Skema yang akan digunakan adalah dengan cara memasukan Silpa tahun 2022 untuk membiayai pembayaran utang ini," tegasnya.(Nars)