![]() |
Anggota DPRD Kuningan, Deki Zaenal Mutaqin saat berbincang dengan media, Senin (16/01/2023) |
KUNINGAN - Persoalan utang belanja langsung atas kegiatan APBD 2022 yang tak bisa dibayarkan di tahun anggaran berjalan masih mengundang riuh pendapat di lembaga legislatif Kabupaten Kuningan.
Beberapa anggota legislatif saling mengemukakan argumentasi masing-masing menanggapi persoalan tak dibayarkannya belanja langsung kegiatan di 19 SKPD di tahun anggaran berjalan.
Sebagian anggota legislatif memandang wajar Pemkab Kuningan memiliki utang karena memang tidak hanya Kuningan saja yang mengalami kondisi utang belanja langsung kegiatan ini.
Sebagian anggota legislatif (Aleg) lainnya tetap menyindir utang Pemkab ini adalah bukti tidak cermatnya pemerintah dalam merencanakan dan mengelola keuangan untuk kegiatan yang dijalankan.
Meski Badan Anggaran (Banggar) DPRD sudah mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas persoalan utang kepada pihak ketiga ini, di tubuh Lembaga Legislatif masih beredar perbedaan pendapat menyikapi masalah ini.
Salah satu Aleg yang ikut bicara adalah Deki Zaenal Mutaqin. Aleg dari Partai Gerindra ini malah mendorong agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) agar permasalahan utang Pemkab ini bisa terang benderang.
"Ya permasalahan ini biar jelas, bikin saja Pansus. Agar sebagai perwakilan rakyat kita semuanya tahu apa penyebab munculnya permasalahan ini," tandas politisi dari Dapil 5 Kuningan ini.
Melalui pembentukan Pansus ini, imbuhnya, selain bisa membahas persoalan utang dari A sampai Z, juga bisa memberikan rekomendasi kepada Pemkab agar persoalan utang ini tak terulang lagi.
"Bolehlah jika ada anggapan persoalan utang ini sebagai kegagalan merupakan keberhasilan yang tertunda. Tapi bagaimana jika ini merupakan kegagalan yang bakal menimbulkan terjadinya kegagalan-kegagalan berikutnya?," ungkap Deki.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kuningan, Asep Taufik Rohman, mengaku utang belanja langsung atas kegiatan di 19 SKPD ini muncul karena adanya gap antara pendapatan dan belanja di tahun anggaran 2022.
Utang tersebut, imbuhnya, pembiayaannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Bantuan Provinsi (BP), APBD Kuningan dan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT).
"Total utang kita yang akan kita bayarkan di tahun 2023 ini untuk belanja langsung atas kegiatan tahun 2022 adalah senilai Rp 94,511 miliar," katanya.
Untuk skema pembayaran utang, Pemkab Kuningan, sebutnya, akan melakukan perubahan dahulu terhadap nomenklatur yang terdapat di APBD 2023. Yakni memasukan judul pembayaran utang pihak ketiga atas pekerjaan tertentu di 19 SKPD tersebut.
"Ini sesuai Permendagri no 84 tahun 2022 untuk penyelesaian utang ini, kita harus merubah penjabaran APBD tahun 2023 oleh keputusan Bupati, untuk memasukan (nomenklatur) kegiatan baru," paparnya.
Skema yang akan digunakan untuk melakukan pembayaran utang ini, sebut Opik, Pemda Kuningan tidak akan melakukan reschedule kegiatan, dan tidak akan melakukan pinjaman daerah.
"Skema yang akan digunakan adalah dengan cara memasukan Silpa tahun 2022 untuk membiayai pembayaran utang ini," tegasnya.(Nars)