![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, melakukan penempelan stiker Sosialisasi Anti Korupsi kepada masyarakat pada peringatan Hakordia tahun 2022, Jum'at (09/12/2022) |
KUNINGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Dudi Mulyakusumah, mengatakan, bertepatan dengan agenda peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2022, pihaknya tetap konsisten melaksanakan tupoksi kedinasan untuk mencegah praktik korupsi di wilayah kerjanya.
"Kejaksaan Negeri Kuningan telah melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, " ungkap Dudi didampingi Kasi Pidsus M. Haris, Kasi Intel Aryansa dan Kasi Pidum, Ikhsan.
Ia menyebutkan, saat ini ada 3 perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan dan penghitungan kerugian keuangan negara, yang sedang ditanganinya. Ketiga kasus tersebut adalah terkait dengan lembaga pegadaian, kasus P2L Diskatan Kuningan dan kasus Gedung Kesenian Kabupaten Kuningan.
"Ya, Insya Allah (penanganan ketiga kasus ini) segera dirampungkan," tandasnya, usai melakukan agenda peringatan Hakordia 2022, Jum'at (09/12/2022) di kantornya.
Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan upaya preventif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dengan terus mengingatkan dan menumbuhkan semangat anti korupsi dan budaya anti korupsi di masyarakat.
Pada peringatan Hakordia 2022 ini, Kejari Kuningan menggandeng beberapa komponen masyarakat untuk mensosialisasikan gerakan anti korupsi.
Salah satunya adalah dengan melaksanakan penempelan stiker kepada masyarakat yang bertuliskan "Indonesia Pulih, Indonesia Lawan Korupsi".
Tulisan kalimat tersebut, imbuhnya, adalah tema dari peringatan Hari Anti Korupsi tahun 2022.
Nampak jajaran Kejari Kuningan bersama pentolan Ormas Siluman (M Noor) dan Barisan Rakyat Kuningan (Nana Rusdiana) membagikan stiker tersebut kepada masyarakat yang melintas di depan Kantor Kejari Kuningan.
Sebagian kendaraan yang melintas pun tak luput dari penempelan stiker anti korupsi ini.
"Peringatan Hakordia tahun ini merupakan momentum untuk memperkuat nilai-nilai anti korupsi dan menciptakan budaya anti korupsi di daerah," tandasnya.
Tindakan korupsi, menurut Kepala Kejari, merupakan tindakan tidak terpuji melawan norma hukum dan norma agama.
"Meski peringatan Hakordia ini dilaksanakan secara sederhana, namun ini adalah salah satu bukti komitmen kami dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di daerah bersama masyarakat," ujarnya. (Nars)