![]() |
Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, KPU Kabupaten Kuningan, Dudung Abdus Salam |
KUNINGAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dikabarkan melakukan penundaan tahapan pembuatan Badan Ad Hoc Pemilu 2024.
Pada Rapat Koordinasi, Sosialisasi dan Fasilitasi Pembentukan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten/Kota di Jawa Barat yang digelar di Bandung, kemarin, terungkap bahwa rencana jadwal pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu yang meliputi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara diundur.
Ketua KPU Kuningan, Asep Z Fauzi, melalui Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat, Dudung Abdus Salam, saat dikonfirmasi Ahad (6/11/2022) membenarkan informasi tersebut.
"Iya, masih menunggu terbitnya PKPU dan Juknis," ujarnya singkat.
Berdasarkan informasi, pendaftaran anggota Badan Ad Hoc Pemilu PPS dan PPK diundur. Untuk tahapan pembentukan PPK akan dimulai pada 20 November 2022 hingga 16 Desember 2022.
Sedangkan untuk pembentukan PPS baru dimulai setelah pembentukan PPK, yakni pada 17 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.
"Untuk masa kerja PPK adalah mulai 4 Januari 2023 hingga 1 April 2024, sesuai informasi kemarin," ujarnya.
Kemudian, untuk masa kerja anggota PPS akan dimulai pada 16 Januari 2023 hingga 1 April 2024.
Lalu, untuk Sekretariat PPK mulai kerja pada 10 Januari 2023, dan Sekretariat PPS pada 22 Januari 2023. Kedua Sekretariat ini berakhir masa kerjanya pada 1 April 2024.
Lalu bagaimana dengan jumlah honor yang akan diperoleh para petugas PPK dan PPS Pemilu 2024 ini?
Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, Honorarium Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
Honor Petugas PPK:
- Ketua PPK Rp 2,5 juta / bulan
- Anggota PPK Rp 2,2 juta / bulan
- Sekretaris PPK 1,85 juta / bulan
- Pelaksana Rp 1,3 juta / bulan
Honor Petugas PPS:
- Ketua PPS Rp 1,5 juta / bulan
- Anggota PPS Rp 1,3 juta / bulan
- Sekretaris Rp 1,15 juta / bulan
- Pelaksana Rp 1,05 juta / bulan
- Panitia Pendaftaran Pemilih Rp 1 juta
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadwalkan membuka pendaftaran untuk badan adhoc penyelenggaraan pemilihan umum untuk PPK direncanakan akan dibuka pada 16 November 2022 dan untuk PPS akan dimulai pada 29 November 2022.
Namun tahapan jadwal pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu ini ternyata diundur berdasarkan keputusan terakhir.
Meski sudah dipersiapkan satu aplikasi untuk pendaftaran PPK dan PPS ini, yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), pihak KPU meminta masyarakat calon pendaftar tidak memasukan data terlebih dahulu sebelum tahapan pendaftaran dibuka secara resmi.
Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi, dalam himbauan yang disebarkan melalui media sosial, pada Kamis (3/11/2022), menyebutkan para calon pendaftar untuk PPS dan PPK untuk tidak mengisi (dulu) data ke dalam aplikasi SIAKBA sampai dengan waktu pendaftaran diumumkan secara resmi.
" Ya, para bakal calon PPS dan PPK jangan dulu memasukkan data ke aplikasi SIAKBA. Karena data yang sudah masuk ke dalam aplikasi sebelum waktu pendaftaran resmi dibuka, akan dilakukan reset/penghapusan oleh admin SIAKBA," terangnya. (Nars)