Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Dadang Supriadi |
KUNINGAN - Guna meminimalisir banyaknya pemakaian knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan standar pada sepeda motor, Satlantas Polres Kuningan terus menggencarkan pencegahan melalui penertiban dan sosialisasi ke masyarakat juga pengguna jalan.
Kasat Lantas Polres Kuningan, AKP Dadang Supriadi, meminta tokoh masyarakat bisa ikut aktif terlibat mengawasi dan memberikan teguran bilamana ada warga yang memakai knalpot brong pada sepeda motor mereka.
"Penertiban penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot bising pada sepeda motor sebenarnya sudah dari dulu kita lakukan. Ini sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, " jelas AKP Dadang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/2/2022).
Lanjutnya, dalam aturan tersebut dikatakan masyarakat tidak boleh menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak sesuai standar.
"Apalagi saat ini ada penguatan dari pimpinan melalui Korlantas Polri maupun dari Ditlantas Polda Jabar, " tandasnya.
Pihaknya mengaku telah melaksanakan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penggunaan knalpot Brong atau knalpot yang tidak sesuai standar pabrik.
"Ya, kita sudah lakukan himbauan sebelumnya baik melalui banner-banner, maupun baliho yang kita pasang di tempat-tempat strategis, seperti di perbatasan Sampora, Taman Kota, Bundaran Cijoho dan tempat lainnya, " papar AKP Dadang.
Selain itu, imbuhnya, himbauan juga digencarkan di media sosial publik dan media elektronik seperti di radio-radio dan sebagainya.
Pihaknya mengajak juga para pemangku kepentingan, seperti pihak pemerintah daerah maupun tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lainnya agar mengajak masyarakat tidak memakai knalpot sepeda motor selain yang tidak standar.
Selama ini pihaknya telah banyak menindak para pengendara sepeda motor yang melanggar penggunaan knalpot ini. Adapun tidakan yang dilakukan adalah dengan memberikan tilang dan membawa kendaraannya ke Mapolres untuk diamankan sementara.
"Nantinya pengendara bisa mengambil motornya sambil membawa knalpot yang standar untuk diganti. Kepada pengendara tetap dilakukan penilangan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1, dengan membayar denda sejumlah Rp 250 ribu dan ikut sidang pelanggaran, " bebernya.
Untuk diketahui, pada Januari 2022, Satlantas Polda Jabar telah menindak 2.899 pengguna kendaraan dengan knalpot tidak standar atau knalpot broong. Kepala Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Romin Thaib mengatakan, penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan gas buang itu dilakukan selama sebulan penuh di Bulan Januari. Dari ribuan kendaraan yang digerebek, polisi mengamankan barang bukti berupa 1.214 knalpot Brong yang disita dan beberapa sisa knalpot lainnya yang dimusnahkan.(Nars)