Kadis Kopdagperin Kuningan, UU Kusmana memastikan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter, Kamis (20/1) |
KUNINGAN - Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan harga beli minyak goreng di pasaran untuk masyarakat, yakni Rp 14.000 per liter. Kebijakan minyak goreng satu harga ini dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga, dalam rapat komite pengarah BPDPKS di Jakarta, Selasa (18/1) lalu.
Harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut mulai diterapkan sejak tanggal 19 Januari 2022. Untuk pasar tradisional, pemerintah memberikan tenggat waktu penyesuaian harga ini dalam waktu satu minggu.
Untuk memastikan diterapkannya harga minyak goreng sesuai ke tangan konsumen, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, U Kusmana bersama jajarannya melakukan inspeksi mendadak di sejumlah toko modern di Kabupaten Kuningan.
"Kita lakukan sidak dan ternyata, selama dua hari hingga sekarang. Ada beberapa toko modern yang mengalami kekosongan stok minyak goreng tersebut," jelas Uu.
Dalam sidak tersebut, pihaknya juga melakukan pengawasan ketersediaan komoditas sembako di pasar modern. Ia juga menyosialisasikan penerapan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter yang sudah ditetapkan pemerintah sejak kemarin.
"Selain melakukan pengawasan stok komoditas. Kami sosialisasi juga harga jual minya goreng berdasarkan surat keterangan dari kementerian, yaitu sebesar Rp 14 ribu per liter, " tandanya.
Sidak pasar juga akan dilakukan Diskoperindag Kuningan dalam waktu dekat. Bahkan, rencananya, pihaknya juga akan menggelar pasar murah di beberapa tempat.
Terpisah, Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengaku setuju dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyeragamkan harga minyak goreng untuk mengendalikan harga pasar.
"Kami memyambut baik dan sangat mengapresiasi terhadap kebijakan penentu harga minyak goreng oleh pemerintah," katanya. (Nars)