KUNINGAN - Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima penghargaan sebagai Pemerintah Kabupaten Penegak Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) terbaik di wilayah Ciayumajakuning. Aries Susandi, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Kuningan, menerima penghargaan tersebut dalam acara Bea Cukai Awards di kantor setempat, Kamis (27 Januari 2021).
Encep Dudi Ginanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, mengatakan kampanye Insentif Kepabeanan merupakan bentuk apresiasi yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi dengan pengguna jasa dan pemangku kepentingan. Berkat koordinasi yang baik antara Bea Cukai Cirebon dan pemangku kepentingan lainnya, Bea Cukai Cirebon telah mencapai serangkaian hasil dalam penerimaan dan penegakan.
Ia mengatakan, pengguna jasa Bea dan Cukai selalu aktif dan patuh berkoordinasi dengan petugas Bea Cukai Cirebon. Selain itu, pemerintah daerah di wilayah Ciayumajakuning juga aktif melakukan kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan kegiatan pemberantasan rokok ilegal.
"Bea Cukai Cirebon memberikan penghargaan kepada pengguna jasa sebanyak 12 kategori. Selain itu, Pemkab Kuningan mendapatkan penghargaan Pemda untuk Penegakan Terbaik Menggunakan DBHCHT," ujarnya.
Secara keseluruhan, kata dia, penerimaan pajak bea dan cukai yang dipungut Bea Cukai Cirebon sebesar Rp 484 miliar. Angka ini mencapai 129% dari target yang ditetapkan. Selain itu, total penerimaan negara yang dipungut Bea Cukai di Cirebon meningkat signifikan dibandingkan tahun 2020 sebesar 78%.
"Sepanjang tahun 2021 Bea Cukai Cirebon telah menerbitkan sebanyak 341 sertifikat barang bukti. Selain itu, potensi kerugian negara yang terselamatkan dari operasi tersebut sebesar Rp 2,3 miliar," jelasnya. Sekda Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, selalu Ketua Sekretariat DBHCHT Kabupaten Kuningan mengatakan, sebagai penegak hukum pemerintah daerah yang memanfaatkan DBHCHT terbaik, pencapaian penghargaan ini tidak dapat diraih tanpa partisipasi dan kerjasama dari semua pihak untuk mencegah rokok Kuning Ilegal di Kabupaten. (Nars)