Julkarnaen, serap aspirasi warga Kelurahan Winduherang (foto: Nars) |
KUNINGAN - Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuningan dari Partai Bulan Bintang, Julkarnaen, Sabtu (11/12) digelar di dua lokasi. Pagi hari Julkarnaen menyambangi Aula Kantor Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur untuk menjaring aspirasi warga di sana.
Siang harinya, Jul, sapaannya, datang di Aula Kantor Kelurahan Ciporang, Kecamatan Kuningan.
Terpantau, dalam pelaksanaan kegiatan reses masa sidang ke-1 tahun 2021/2022 ini, warga yang mengutarakan aspirasinya masih berkisar seputar pembangunan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat setempat.
Selain itu, ada pula warga di Kelurahan Winduherang, Deni, ketua karang taruna setempat, yang menyampaikan keluhan terkait mengalirnya limbah kotoran hewan di sungai yang sangat mengganggu dari polusinya.
Ia juga meminta agar anggota DPRD bisa memperhatikan alih fungsi hutan di sekitar Winduherang agar segera dihentikan demi kelestarian mata air di sana.
Menanggapi keluhan dan aspirasi warga, Julkarnaen, mengaku sebagai anggota legislatif tidak punya kewenangan mengeksekusi kebijakan dalam hal apapun yang dibutuhkan warga.
Soal polusi limbah kotoran hewan, Lagi-lagi kata Jul, adalah kembali kepada kepedulian dan rasa sadar diri dari para peternak untuk tidak membuang kohe sembarangan ke aliran sungai.
"Lagi-lagi kembali ke kesadaran peternak dan kebijakan pemerintah untuk segera menangani kohe ini dengan menyediakan pengolahan limbah di kandang-kandang, " katanya.
Kebijakan dalam hal ini, disebutkan Jul, ada pada domain eksekutif.
"Anggota legislatif ini sifatnya hanya memberikan saran pada dinas terkait agar bisa membuat kebijakan yang pro kepada masyarakat, "imbuh Jul.
Seperti permasalahan warga yang meminta agar pemerintah bisa membantu pemasaran hasil produksi pupuk mereka, maka sebagai Aleg, Jul mengaku akan memberikan rekomendasi pada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan untuk bisa membantu dalam hal itu.
"Juga ada Perumda Aneka Usaha, yang seharusnya juga bisa membantu pemasaran pupuk dari warga ini, " sebutnya.
Soal alih fungsi hutan, Jul menyinggung Kuningan belum punya RUTR, yang membagi-bagi kawasan menurut peruntukannya.
"Sayangnya Kuningan belum punya RUTR sehingga soal alih fungsi lahan ini belum ada yang ngatur. Kenapa bisa ada pabrik, kenapa ada peralihan fungsi hutan secara seporadis, ini tidak bisa dicegah karena aturannya belum jelas, " tandasnya.
Satu-satunya yang bisa mencegah alih fungsi hutan ini adalah adanya sikap tegas dan komitmen warga pemilik lahan untuk tidak menjual lahan mereka kepada yang akan membuat alih fungsi hutan ini.
Yang dibutuhkan, imbuhnya, adalah sikap tegas pemerintah dalam membuat RUTR sebagai regulasi yang mengatur ketat.
"Nanti hasil reses ini akan Saya bawa ke DPRD agar dibuatkan rekomendasi bagi eksekutif. Namun apakah rekomendasi kami kuat atau tidak, tergantung eksekutif yang akan menindaklanjutinya, " tegas Jul. (Nars)