Hari Ini Jadwal Putusan Kasus Pedofilia di Kuningan, Puluhan Warga Padati Halaman Kantor PN Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 09 November 2021

Hari Ini Jadwal Putusan Kasus Pedofilia di Kuningan, Puluhan Warga Padati Halaman Kantor PN Kuningan

Warga Kelurahan Purwawinangun datangi Kantor PN Kuningan beri dukungan moral pada keluarga korban asusila anak


KUNINGAN - Puluhan massa memadati halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Kuningan, Selasa (09/11/2021). Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan moral pada keluarga korban asusila anak, yang pada hari ini terdakwa pelaku asusila, A, akan mendapatkan putusan atau vonis dari majelis hakim PN Kuningan.
Berdasarkan jadwal persidangan yang tertera di halaman pn-kuningan.go.id, Selasa (9/11) ini, persidangan dengan nomor 67/Pid.Sus/2021/PN Kng akan digelar di Ruang Sidang Subekti dengan agenda pembacaan putusan.

Selain warga masyarakat Lingkungan Ciasem Kelurahan Purwawinangun, nampak hadir juga sejumlah anggota organisasi masyarakat Pemuda Pancasila, yang ikut hadir mengawal agenda persidangan terakhir kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini.
Eni, warga Purwawinangun yang hadir di lokasi berharap agar Majelis Hakim PN Kuningan bisa memberikan vonis yang setimpal dengan perbuatan terdakwa A.


"Kami minta majelis hakim bisa memberikan hukuman seberat-beratnya bagi terdakwa. Ini demi keadilan, " tegasnya.
Terpisah, Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Kuningan, Harnida Darius, mengatakan sebagai kristalisasi dari masyarakat, Ormas PP ingin memberikan support kepada keluarga korban.
Pihaknya juga berharap agar majelis hakim PN Kuningan bisa memberikan putusan hukum yang sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa.

"Perilaku pedofilia ini kan merusak masa depan anak-anak kita. Hakim harus memberikan hukuman yang maksimal, " tandas Rida, sapaannya.
Pihaknya mengaku ke depan tidak boleh kecolongan lagi dengan adanya kasus pedofilia di masyarakat. Karena hukuman  bagi pelaku, meski maksimal diputuskan, tetap tidak akan  sebanding dengan trauma yang diderita korban seumur hidup.
"Kita juga menyoroti soal disinyalirnya ada komunitas LGBT di Kabupaten Kuningan. Untuk itu kita menghimbau para orangtua untuk hati-hati memberikan pendidikan  moral dan menjaga pergaulan anak-anaknya, " ujar Harnida.
Untuk diketahui, kasus asusila terhadap anak ini mencuat sejak Bulan Februari 2021 lalu.
Tersangka A bin MB (56 tahun) diduga telah melalukan tindakan asusila pada dua korban anak di bawah umur, kakak-beradik yang beralamat di Kecamatan Kuningan.

(Nars)