Kejari Kuningan gandeng DPMD dan Bank Kuningan Gelar Penerangan Hukum di Kecamatan Pasawahan (foto: humas kejari) |
KUNINGAN - Kejaksaan Negeri Kuningan menggencarkan kegiatan penerangan hukum di wilayah Kabupaten Kuningan dalam rangka pencegahan praktik korupsi. Para kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa serta Ketua BPD jadi sasaran peserta penerangan hukum tersebut.
Hal ini dilakukan sebagai upaya Kejari Kuningan dalam meminimalisir adanya praktik penyelewengan uang negara yang bisa saja dilakukan oleh para penyelenggara pemerintahan desa kaitannya dengan digelontorkannya dana desa dari pemerintah pusat.
"Ini adalah upaya preventif eduktatif dalam bentuk pencegahan Tindak Pidana Korupsi dengan memberikan pemahaman seputar Regulasi Pengelolaan Dana Desa, " terang Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, L.Tedjo Sunarno, melalui Kepala seksi Intelijen Aryansa, SH. kepada media, Kamis (04/11).
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, imbuhnya, memberikan perintah agar Kejaksaan Negeri harus bekerja berdasarkan data. Namun di lain sisi, laporan pengaduan masyarakat mengenai penanganan perkara tindak pidana korupsi masih didominasi desa yang dinilai minim pengetahuan terhadap regulasi dan aturan perundang-undangan.
"Harapannya, para Kepala Desa maupun perangkatnya, yang ikut dalam kegiatan penerangan hukum ini dapat lebih memahami bagaimana aturan hukum serta pengelolaan anggaran Dana Desa sehingga Moto Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejaksaan dengan jargon “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” dapat diterapkan dengan baik, " papar Aryansa.
Salah satu langkah yang ditempuh Kejaksaan Negeri Kuningan adalah dengan pelaksanaan Program Pembinan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) berupa Penerangan Hukum kepada para penyelenggara pemerintahan desa.
Seperti yang terpantau pada Rabu (03/11) di Aula Kantor Kecamatan Pasawahan, puluhan pemdes dan pengurus BPD dari 10 Desa mengikuti kegiatan penerangan hukum tersebut.
Agenda penkum ini mengambil tema "Peran Kejaksaan dalam Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” dengan narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Aryansa, SH, Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Kuningan, Akhmad Faruk,S.Sos.,Msi dan Dirut Bank Kuningan, H. Dodo Warda, SE.
Hadir juga dalam kegiatan Penkum ini, Camat Pasawahan, Cece Hendra K, S.STP.,M.Si.
Kabid Pemdes DPMD Kuningan, didampingi Dirut Bank Kuningan, dalam penjelasannya menyampaian materi tentang Kebijakan Dana Desa Tahun 2022 yang harus dilaksanakan secara benar dan cermat.
"Jika semua bisa dipahami dan dilaksanakan sesuai aturan yang ada, para penyelenggara desa jangan khawatir untuk terjerat tindak pidana korupsi, " ujar Ahmad Faruk.(Nars)