Suasana razia kamar hunian Lapas Kelas II A Kuningan, Selasa (26/10) |
KUNINGAN - Seluruh kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kuningan kembali dirazia oleh petugas, Selasa (26/10/2021). Hasilnya, petugas kembali menemukan beberapa barang yang terlarang untuk dibawa WBP ke kamar, salah satunya adalah handphone.
Kalapas Kelas II A Kuningan, Gumilar Budirahayu, membenarkan bahwa dalam penggeledahan yang sifatnya rutin itu pihaknya kembali menemukan barang-barang terlarang untuk dibawa WBP ke kamar hunian.
"Ya, petugas (kembali) menemukan barang-barang terlarang diantaranya Handphone, charger handphone, terminal listrik, korek api gas, headset, senjata tajam berupa gunting, cutter, paku, beberapa utas tambang, dan beberapa alat makan beling." kata Gumilar.
Menurutnya, razia tersebut adalah giat yang rutin dan wajib dilakukan setiap pekan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
"Kita akan terus waspadai masuknya barang-barang terlarang ke dalam blok hunian. Dengan dilaksanakannya penggeledahan secara rutin ini diharapkan bisa menciptakan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, " papar Gumilar.
Penggeledahan juga dilakukan sebagai upaya deteksi dini untuk meminimalisir terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
Kalapas memerintahkan Ka KPLP dan Kasi Kamtib agar melakukan razia secara terus menerus sebagai langkah mewujudkan komitmen pihaknya dalam mewujudkan visi dan misi Pemasyarakatan Maju.
Dalam pelaksanaannya, semua petugas tak hanya menggeledah kamar hunian, namun juga menggeledah badan masing-masing WBP dengan teliti.
Kemudian, barang terlarang yang ditemukan pada saat razia dan dianggap melanggar ketentuan disita langsung oleh Petugas.
"Barang-barang terlarang ini kita kumpulkan, catat, dan kita laporkan untuk selanjutnya akan dilakukan pemusnahan. Pelaksanaan razia kamar hunian pun berjalan tertib tanpa menimbulkan gejolak dari warga binaan pemasyarakatan," terangnya.
Bagi WBP yang kedapatan menyimpan dan memiliki barang-barang terlarang, selanjutnya akan diproses sesuai aturan sanksi yang terdapat dalam Permenkumham Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan.
Ditambahkan Kalapas, razia rutin tersebut juga didasarkan pada arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Reynhard Silitonga, terkait 3 hal utama yang menjadi kunci Pemasyarakatan Maju.
"3 hal utama itu adalah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, berantas peredaran narkotika, dan Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait, " sebut Kalapas Gumilar. (Nars)