![]() |
Auditor Sertifikasi CHSE Kemenparekraf, Ivan Sofyan |
KUNINGAN - Sebagai bentuk kesiapan para pelaku industri pariwisata untuk menerima kunjungan tamu di masa pandemi COVID-19 ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) meminta para pelaku industri hotel, restoran, obyek wisata dan penyelenggaraan wisata lainnya di seluruh Indonesia untuk menerapkan sertifikasi protokol kesehatan berbasis CHSE (Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability).
Hal ini, disamping untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tenang pada konsumen, juga sebagai bentuk komitmen para pelaku industri pariwisata dalam memberikan jaminan kebersihan, kesehatan, keselamatan /keamanan bagi pengunjung/konsumen juga dalam menjaga kelestarian lingkungan alam.
Salah seorang auditor sertifikasi CHSE Kemenparekraf pada Industri pariwisata di Jawa Barat, Ivan Sofyan, mengatakan hal tersebut saat berbincang bareng kuninganreligi.com disela aktifitasnya, Ahad (22/08/2021), di J & J Resto dan Wisata, Jalan Raya Bojong, Kecamatan Cilimus.
Menurut Ivan, bukan hanya obyek wisata yang sudah seharusnya memiliki sertifikat CHSE ini, namun di setiap unit Industri pariwisata bisa mendapatkannya.
"Sertifikasi CHSE ini adalah salah satu program dari Kemenparekraf RI yang sudah dimulai sejak Tahun 2020, dalam rangka menumbuhkembangkan kepercayaan kepada publik bahwa semua Industri pariwisata di Indonesia ini sudah aman sesuai dengan protokol CHSE, " paparnya.
CHSE sendiri imbuhnya, adalah singkatan dari Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability, yang berarti sertifikasi CHSE ini bisa memberikan jaminan bagi karyawan di Industri pariwisata maupun pengunjung atau konsumen yang datang di unit-unit Industri pariwisata, bahwa yang mereka datangi ini sudah terjamin dari sisi kesehatanya, kebersihannya, keamanannya, dan juga peduli pada kelestarian lingkungannya.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
"Memang tujuan Kemenparekraf membuat program ini adalah memberikan kepastian bagi wisatawan bahwa usaha pariwisata itu aman untuk dikunjungi, " terangnya.
Untuk unit-unit usaha wisata yang ingin mendapatkan sertifikat CHSE ini, imbuhnya, bisa mendaftar secara online di https://chse.kemenparekraf.go.id.
"Untuk pendaftaran dan prosesnya gratis, karena dibiayai oleh APBN. Pengusaha saat daftar tinggal mengisi formulir yang ada dan nanti akan diproses jika sudah diregistrasi, " kata Ivan.
Adapun unit usaha pariwisata yang bisa mendaftar untuk mendapatkan sertifikat CHSE ini ada banyak jenisnya.
"Ada 9 lingkup jenis usaha pariwisata yang bisa daftar sertifikasi CHSE ini. Ada obyek wisata, hotel, restoran, tempat kuliner seperti kafe, lapangan golf, spa dan lainnya, " rincinya.
Ditambahkannya, persyaratan intinya adalah unit usaha yang didaftarkan ini sudah memiliki izin operasional. Kemudian pendaftar mengisi profil usaha dan menjawab sejumlah pertanyaan yang ada.
"Tinggal diisi angket pertanyaannya, kemudian mengisi deklarasi mandiri, kalau sudah teregistrasi, nanti akan dijadwalkan untuk diaudit, " sebut Ivan.
Ia mengatakan di Kemenparekraf RI ada tiga lembaga yang ditunjuk untuk bisa mengaudit sertifikasi CHSE ini yang tergabung dalam konsorsium, di antaranya, Sucofindo, Mutu Agung Lestari dan TUV Rheinland.
"Sertifikat CHSE ini bagi pelaku industri pariwisata bisa menjadi bergaining position atau daya saing di antara pelaku industri pariwisata. Karena tidak menutup kemungkinan, ke depan para wisatawan akan melihat apakah destinasi wisata yang mereka kunjungi ini aman secara prokes atau tidak, " gamblangnya.
Sejak tahun 2020, Ivan mengaku baru mengaudit 7 hotel, 1 restoran atau rumah makan, dan 3 destinasi wisata.
Untuk tahun 2021 ini kebanyakan dari pelaku pengelola obyek wisata yang mendaftar.
"Hingga hari ini ada 15 yang mendaftar dari obyek wisata. Yang sudah diaudit baru 6. Untuk penilaian keenam tersebut sudah keluar namun sertifikatnya dalam proses, " ujarnya.
Proses sertifikasi CHSE ini, sebutnya lagi, berjalan kurang lebih 2 bulan. Sertifikat CHSE ini nanti dikeluarkan langsung oleh Kemenparekraf.
Terpisah, pengelola Obyek Wisata J&J, Kiki, mengungkapkan, pihaknya menyambut baik adanya program sertifikasi CHSE ini. Bagi pengusaha industri pariwisata seperti dirinya, sertifikat CHSE sangat dibutuhkan untuk membuktikan bahwa destinasi wisata yang dikunjungi masyarakat ini telah memiliki jaminan kualitas dan pelayanan yang baik.
"Meski sebelum ada program sertifikasi CHSE ini, kita sudah memiliki komitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengunjung. Apalagi di masa pandemi ini, kita selalu terapkan prokes yang ketat dan untuk kebersihan, keamanan dan kesehatan pengunjung selalu jadi prioritas kami, " terang Kiki.
Untuk diketahui, Kemenparekraf menargetkan sejumlah 6300 sertifikat CHSE bisa diterbitkan se-Indonesia. Untuk Jawa Barat sendiri ditargetkan 809 sertifikat CHSE diterbitkan tahun ini. (Nars)