Temukan Titik Terang, Pembahasan Kerjasama Pengelolaan Air antara Pemkab Kuningan - Pemkot Cirebon - Kuningan Religi

Breaking



Kamis, 01 Juli 2021

Temukan Titik Terang, Pembahasan Kerjasama Pengelolaan Air antara Pemkab Kuningan - Pemkot Cirebon

KUNINGAN - Perjanjian kerjasama  pengelolaan sumber mata air dari  Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon mulai mengerucut. Titik terang pembahasan pengelolaan air ini dibahas secara daring di ruang Rapat Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Rabu (30/6/2021). 


Pointer yang dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Sekda Pemkot Cirebon, Agus Mulyadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan. Deni Hamdani, Kabag Hukum Setda Kab. Kuningan, Mahardika Rahman, Kabag Tata Pemerintah, Rusmiadi, dan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda kab. Kuningan dan Deni Erlanda, sebagai Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan ini adalah besaran tarif, tingkat kebocoran, dan masa waktu evaluasi. 

“Point usulan ini,  diantaranya besaran tarif, dimana tarif yang sudah disepakati sebesar Rp. 206/m3 dan akan diberlakukan per tanggal 1 Juni 2021, dan Pemda Kuningan mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022,” terang Sekda Kuningan saat Webinar berlangsung. 

PMB UNIVERSITAS KUNINGAN KLIK DI SINI

PMB Uniku

Terkait dengan tingkat kebocoran, Sekda Kuningan meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10%. Di lain pihak, Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%. 

"Toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15% ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  Nomor:18/Prt/M/2007  tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, " ujarnya. 

Dalam aturan itu juga, Sekda Kuningan menjelaskan, bahwa  untuk tingkat kebocoran  kehilangan air fisik/teknis maksimal 15%, dengan komponen utama penyebab kehilangan atau kebocoran air sesuai, diantaranya kebocoran pada pipa transmisi dan pipa induk, kebocoran dan luapan pada tangki reservoir, dan kebocoran pada pipa dinas hingga meter pelanggan. 

“Sementara jika kebocoran itu tidak didasarkan ketiganya, bisa mencapai 10 %,”ungkapnya. 

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Untuk masa waktu evaluasi Pemkot  Cirebon meminta evaluasi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, sementara Pemkab  Kuningan meminta evaluasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali.  Dalam hal ini,  Sekda Kuningan menyarankan untuk mengambil jalan tengah, bahwa untuk evaluasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sekali

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi didampingi Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon menuturkan, untuk  usulan perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022, dan  toleransi tingkat kebocoran 10-15% akan menjadi pembahasan kami, sementara  masa waktu evaluasi sepakat untuk dilakukan tiga tahun sekali. 


“Jika sudah ada kesepahaman, meliputi  ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban para pihak,  pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian operasional akan bisa kita lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama  pengelolaan sumber mata air  Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan antara Pemda Kuningan dengan Pemkot Cirebon dalam waktu dekat ini,”ungkapnya. 

(Nars/Rls)