KUNINGAN - Perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air dari Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon mulai mengerucut. Titik terang pembahasan pengelolaan air ini dibahas secara daring di ruang Rapat Perusahaan Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan, Rabu (30/6/2021).
Pointer yang dibahas dalam pertemuan yang dihadiri Sekda Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Sekda Pemkot Cirebon, Agus Mulyadi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan. Deni Hamdani, Kabag Hukum Setda Kab. Kuningan, Mahardika Rahman, Kabag Tata Pemerintah, Rusmiadi, dan Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Setda kab. Kuningan dan Deni Erlanda, sebagai Direktur PAM Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan ini adalah besaran tarif, tingkat kebocoran, dan masa waktu evaluasi.
“Point usulan ini, diantaranya besaran tarif, dimana tarif yang sudah disepakati sebesar Rp. 206/m3 dan akan diberlakukan per tanggal 1 Juni 2021, dan Pemda Kuningan mengusulkan untuk perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022,” terang Sekda Kuningan saat Webinar berlangsung.
PMB UNIVERSITAS KUNINGAN KLIK DI SINI
PMB Uniku |
Terkait dengan tingkat kebocoran, Sekda Kuningan meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan memberikan batasan toleransi kebocoran sebesar 5-10%. Di lain pihak, Pemerintah Kota Cirebon meminta toleransi kebocoran sebesar 25%.
"Toleransi tingkat kebocoran sebesar 10-15% ini sejalan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:18/Prt/M/2007 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, " ujarnya.
Dalam aturan itu juga, Sekda Kuningan menjelaskan, bahwa untuk tingkat kebocoran kehilangan air fisik/teknis maksimal 15%, dengan komponen utama penyebab kehilangan atau kebocoran air sesuai, diantaranya kebocoran pada pipa transmisi dan pipa induk, kebocoran dan luapan pada tangki reservoir, dan kebocoran pada pipa dinas hingga meter pelanggan.
“Sementara jika kebocoran itu tidak didasarkan ketiganya, bisa mencapai 10 %,”ungkapnya.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Untuk masa waktu evaluasi Pemkot Cirebon meminta evaluasi dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali, sementara Pemkab Kuningan meminta evaluasi dilaksanakan setiap 2 (dua) tahun sekali. Dalam hal ini, Sekda Kuningan menyarankan untuk mengambil jalan tengah, bahwa untuk evaluasi dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun sekali
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi didampingi Direktur Tirta Giri Nata Kota Cirebon menuturkan, untuk usulan perubahan tarif sebesar Rp. 300/m3 yang akan diberlakukan per tanggal 1 Januari 2022, dan toleransi tingkat kebocoran 10-15% akan menjadi pembahasan kami, sementara masa waktu evaluasi sepakat untuk dilakukan tiga tahun sekali.
“Jika sudah ada kesepahaman, meliputi ruang lingkup perjanjian, hak dan kewajiban para pihak, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian operasional akan bisa kita lakukan penandatanganan perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air Desa Paniis Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan antara Pemda Kuningan dengan Pemkot Cirebon dalam waktu dekat ini,”ungkapnya.
(Nars/Rls)