KUNINGAN - Kabar baik bagi warga Kuningan, Jawa Barat. Berdasarkan data dari Satgas COVID-19 Kabupaten Kuningan, warga yang sembuh dari paparan COVID-19 pada Senin (19/07) kemarin sebanyak 543 orang. Hal ini menunjukkan trend positif terhadap penanganan COVID-19 di Kabupaten Kuningan.
Begitu pula untuk penambahan kasus terkonfirmasi, terlihat dari data tersebut, tidak sebanyak hari-hari sebelumnya.
Melandainya kasus COVID-19 dan berakhirnya masa PPKM Darurat tahap pertama, membuat pemerintah Kabupaten Kuningan merevisi aturan yang terdapat dalam Surat Edaran Bupati nomor 443.1/1608/Huk, tentang Penerapan PPKM Darurat untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Kabupaten Kuningan.
Bupati Kuningan, H Acep Purnama, dalam keteranganya kepada kuninganreligi,com, Senin (19/07) mengatakan mulai hari ini (Selasa, 20/07) aturan PPKM Darurat akan direvisi/dirubah.
"Untuk penyekatan di jalan-jalan dalam kota kita akan buka, lampu PJU (yang semula dipadamkan di malam hari di 3 titik) akan kita nyalakan lagi dan pembatasan kegiatan masyarakat (soal jam aktivitas masyarakat) akan ada pelonggaran, " ujarnya.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Hal ini dilakukan, kata Acep, karena kebijakan tersebut adalah kebijakan yang dibuat pemerintah daerah. Namun untuk kebijakan yang mengacu pada aturan di atasnya, seperti Instruksi Menteri dan aturan pemerintah pusat lainnya, pihaknya tetap akan memberlakukan, karena belum dicabut.
Terpisah, Kalak BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, saat ditanya awak media soal revisi aturan PPKM Darurat, menyebutkan bahwa hal itu memang sudah direncanakan melihat hasil evaluasi pelaksanaan PPKM dalam 3 pekan ini.
"Jadi bukan karena kemarin ada aksi masyarakat baru kita revisi. Revisi aturan PPKM Darurat ini sudah dibuatkan draf sebelum masyarakat menyampaikan aspirasinya kepada kami, " tandasnya.
Saat ditanya aturan lengkap PPKM hasil revisi, Indra menyebutkan masih menunggu Imendagri sebagai konsideran pembuatan SE Bupati.
"Masih menunggu Instruksi Mendagri terbaru, Surat Edaran Bupati terkait aturan baru juga belum terbit, mungkin besok, " kata IB, sapaanya.
Sementara, Kabag Ops Polres Kuningan, Kompol Tri Sumarsono, saat dikonfirmasi Selasa (20/07) membenarkan bahwa untuk aturan penyekatan jalan di dalam kota dan PPKM Darurat di tingkat kecamatan mulai hari ini dicabut.
"Untuk PPKM Darurat di wilayah Polsek Kuningan, Ciawigebang, Cigugur dan Luragung dicabut. Begitu pun untuk pos penyekatan di dalam kota dan di 4 wilayah kecamatan tersebut, mulai Selasa (20/07), dicabut, " terang Tri.
Adapun pos penyekatan yang masih tersisa, dan tidak dicabut, imbuhnya, adalah di Pos Penyekatan batas Kabupaten/Kota, yaitu di lima titik tetap dilaksanakan sampai berakhir Operasi Aman Nusa II Lanjutan.
Kelima titik pos penyekatan batas kota itu adalah di Pos Tugu Ikan Sampora, Pos Desa Cipasung, Pos Mandirancan, Pos Jatimulya dan Pos Cibingbin. (Nars)