![]() |
Salah satu sudut tempat kuliner di Kuningan Jawa Barat |
KUNINGAN - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dirubah nama menjadi PPKM Level 3 maupun Level 4 (tergantung kondisi wilayahnya) akan berakhir waktunya hari ini, Ahad (25/07/2021). Banyak yang mempertanyakan apakah penerapan PPKM ini akan diperpanjang lagi atau tidak.
Terlepas dari akan diperpanjang atau tidaknya penerapan PPKM Level 4 maupun Level 3 ini, dalam arahan Presiden Joko Widodo saat memperpanjang PPKM Darurat (20/07), dikatakan bahwa mulai Tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan ekonomi secara bertahap.
Hal ini diikuti dengan turunnya Surat perihal Pembukaan Kegiatan Ekonomi Secara Bertahap yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI, tertanggal 23 Juli 2021.
Dalam surat yang ditujukan kepada para Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang Membidangi Perdagangan ini, disebutkan lima point terkait pembukaan kegiatan ekonomi secara bertahap, mulai tanggal 26 Juli besok.
"Pasar Rakyat yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai pukul 20:00 dengan kapasitas pengunjung 50%, " tulis point pertama surat tersebut.
Kemudian, dalam point kedua, disebutkan, bahwa pasar rakyat selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15:00 dengan kapasitas maksimal 50%, dengan penerapan prokes yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21:00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah, " demikian isi point ketiga surat tersebut.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Selanjutnya, dalam point keempat, dikatakan bahwa warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan pukul 21:00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor essensial dan kritikal, baik di pemerintahan maupun swasta, serta terkait dengan protokol perjalanan, akan dijelaskan terpisah, " sebut surat ini di point terakhir.
Menanggapi adanya surat tersebut, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan, U Kusmana memberikan komentar, bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Kuningan perihal adanya surat tersebut.
"Iya memang surat ini harus segera ditindaklanjuti dan disosialisasikan oleh Dinas yang membidangi perdagangan. Setelah kami koordinasi, hasilnya tetap menunggu SE Bupati yang terbaru soal PPKM, " kata Uu.
Ia pun berharap agar point-point yang ada dalam Surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ini bisa dimasukkan ke dalam SE Bupati terbaru nanti, agar pembukaan sektor ekonomi kembali terjadi di Kuningan.
Terpisah, Kalak BPBD Kuningan, Indra Bayu Permana, selaku Wakil Sekretaris Satgas COVID-19, membenarkan telah ada koordinasi terkait surat perihal pembukaan ekonomi ini.
"Ada kemungkinan memang akan ada pelonggaran-pelonggaran. Mudah-mudahan pointer dalam surat Kemendag RI ini sesuai dengan Inmendagri terbaru nanti yang akan jadi konsideran untuk terbitnya SE Bupati, " paparnya.
Kalau pointer dalam surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri ini selaras dengan Inmendagri terbaru nanti, imbuhnya, otomatis akan disertakan juga dalam SE Bupati terbaru yang akan diterbitkan setelah berakhirnya PPKM Level 4 maupun 3 ini. (Nars)