![]() |
Kepala UPT Damkar Kuningan, M Khadafi Mufti |
KUNINGAN - Upaya penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kuningan gencar dilakukan UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan. Selain melakukan edukasi penanggulangan kebakaran mandiri di kalangan masyarakat, pihak Damkar Kuningan juga berupaya memastikan tingkat keamanan satu tempat dari bahaya kebakaran.
"Salah satunya kita menghimbau setiap gedung perkantoran, tempat usaha dan lainnya agar memiliki alat pemadam kebakaran (Apar) yang selalu diregistrasi ulang untuk memastikan tempat itu terproteksi atau belum," papar Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan, M Khadafi Mufti saat ditemui di kantornya, Senin (14/06/2021).
Keberadaan APAR ini, jelasnya, sudah ada aturan dasar hukumnya, yaitu UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Yang juga diatur dalam Undang-Undang nomor 28 tahun 2003 tentang Bangunan Gedung.
"Kemudian diimplementasikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018, tentang Standar Pelayanan Minimal. Karena Damkar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, maka Peraturan Pemerintah ini dijabarkan berupa Permendagri nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam wilayah kabupaten/kota, " gamblangnya.
PMB UNIVERSITAS KUNINGAN KLIK DI SINI
PMB Uniku |
Kewajiban, katanya, adanya apar ini juga dijabarkan dalam Perda Kuningan nomor 08 tahun 2010 tentang pencegahan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kuningan.
Khadafi menyebutkan, jumlah keseluruhan APAR di wilayah Kabupaten Kuningan saat ini tercatat ada sekira 10.000 unit.
"Keberadaan APAR ini tersebar di 32 kecamatan, yang meliputi 361 desa dan 15 kelurahan. Dari sekian banyak desa/kelurahan baru ada 110 desa/ kelurahan yang memiliki APAR," sebutnya.
Untuk kepemilikan APAR ini, masih Khadafi, ada aturan Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Kepemilikan Alat Pemadam Api Ringan, sprinkel, hydran dan alat lainnya yang ditujukan bagi bangunan swasta atau gedung lainnya.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
"Menurut Perda itu ada biaya tarif retribusi kepemilikan APAR, besarannya dari 10 ribu hingga 20 ribu per tahunnya. Hasil pengumpulan retribusi ini kemudian disetorkan ke kas daerah," jelasnya.
Dari kegiatan registrasi ulang APAR yang diterimanya, tahun ini kondisi APAR di gedung pemerintahan yang ada di Kuningan sudah 60 persen dinyatakan terproteksi dan sudah diregistrasikan ulang, sisanya 40 persen belum.
"Hal ini mungkin karena masih masa pandemi yang belum semuanya kita periksa. Kita maklumi masih ada instansi pemerintahan yang belum melakukan registrasi ulang APAR, namun yang terpenting adalah adanya kesiapsiagaan penanggulangan potensi bahaya kebakaran," tandasnya.
Terkait kondisi SDM dan sarana yang dimiliki UPT Damkar Satpol PP Kuningan, Khadafi mengeluhkan masih kurangnya jumlah petugas. Saat ini, Damkar Kuningan hanya memiliki 27 petugas.
"Idealnya memang ada penambahan petugas yang bisa menjangkau penanggulangan kebakaran di lima zona di Kuningan ini. Kami berharap Pemkab Kuningan bisa segera merekrut petugas baru, " ujarnya.
Terkait sarana, Ia juga mengakui masih ada kekurangan. Pihaknya bersyukur, saat mendapatkan kabar akan ada penambahan 2 unit Randis Damkar yang dihibahkan dari Pemprov DKI Jakarta tidak lama lagi. (Nars)