![]() |
Ilustrasi Buka Bersama |
KUNINGAN - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.
Surat Edaran Mendagri tentang Pelarangan Bukber ini ditetbitkan pada tanggal 04 Mei 2021 dan dialamatkan pada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
"Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu dilakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021," papar Edaran itu.
Sehubungan dengan hal tersebut, Mendagri meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota agar mengambil langkah-langkah tindak lanjut dari edaran yang ditandatanganinya.
Di antara point-point yang disampaikan Mendagri dalam SE tersebut, adalah, melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadhan 1442 H/Tahun 2021.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
"Dan menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021, " demikian ditandaskan Mendagri.
Terpisah, juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana, saat dimintai keterangan seputar SE Mendagri tentang pelarangan agenda Bukber ini, membenarkan edaran tersebut baru diterimanya sore ini.
"Iya (Surat Edarannya) kita baru terima sore ini, " ujarnya singkat melalui pembicaraan di aplikasi Whatsapp.
Menurutnya, terbitnya SE Mendagri ini sudah dikoordinasikan dengan Bagian Kesra Setda Kuningan.
"Kemungkinan akan diterbitkan SE (Bupati)nya sepertinya," kata IB, sapaannya.
Selain adanya larangan Bukber dan Open House/Halal Bihalal Idul Fitri 1442 H ini, pemerintah juga memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Perpanjangan keenam PPKM Berbasis Mikro ini akan dimulai tanggal 04 hingga 17 Mei 2021. Sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2021, Bupati Kuningan juga mengeluarkan SE Nomor 180/1121/Huk yang ditandatangani Selasa (04/05).
Point-point dalam SE Bupati tersebut sama dengan Surat Edaran perpanjangan PPKM Berbasis Mikro sebelumnya.(Nars)