KUNINGAN - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menolak usulan pemberian dispensasi larangan mudik Idul Fitri bagi para santri yang disampaikan Wakil Presiden, Ma'ruf Amin beberapa waktu lalu. Jubir Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidowi menyampaikan bahwa Wapres meminta agar ada dispensasi untuk santri bisa merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka tanpa ada aturan ketat terkait larangan mudik yang berhubungan dengan konteks pandemi.
Para santri di Kabupaten Kuningan, sebagai salah satu daerah yang memiliki sejumlah pondok pesantren dengan santri yang banyak berasal dari luar kota, tentu terdampak dengan ditolaknya usulan dispensasi ini.
Saat dimintai tanggapan terkait usulan dispensasi untuk santri ini, Bupati Kuningan, Acep Purnama tidak menyalahkan apa yang disampaikan Wapres Ma'ruf Amin.
"Pak Wapres tentu juga ingin memfasilitasi agar kaum santri tidak terkena larangan mudik ini. Dan mungkin juga di komunitas lainnya ada yang ingin mengajukan usulan priorotas seperti ini, " kata Acep saat ditemui kuninganreligi.com, usai menghadiri agenda buka bersama Forkopimda di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (29/04/2021) malam.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Ia tidak melarang para santri untuk pulang kampung merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka, asal semua ketentuan administrasi sehingga bisa pulang kampung ditempuh.
"Saya rasa mangga-mangga saja, asal jelas surat keterangannya, lalu persyaratan seperti bukti rapid antigen negatif dan yang lainnya terpenuhi, " ucapnya.
Pihaknya juga mengaku berkewajiban memberikan pelayanan test rapid sebagai antisipasi awal.
"Kalau sudah ada (semua persyaratan agar bisa pulang kampung) silakan kita tangani bersama. Yang penting ada surat bebas Covid-19, " ujar Acep lagi.
Sementara, Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya saat ditanya terpisah menyatakan bahwa larangan mudik berlaku untuk semua pihak. Kecuali untuk kegiatan masyarakat tetap bisa dilaksanakan.
"Apalagi yang berkaitan dengan kegiatan yang sifatnya distribusi sembako, orang sakit, berobat, meninggal dunia, itu tetap akan dibuka jalan selebar-lebarnya, " jelasnya.
Namun Kapolres kembali menekankan, bahwa untuk mudik tetap tidak bisa.
Menanggapi dispensasi yang diusulkan Wapres Ma'ruf Amin, Kapolres menjawab, siapapun yang ingin pulang ke kampung halaman silakan saja asal terpenuhi syarat administrasi yang telah ditentukan.
"Ada rekomendasi dari instansi atau lembaga yang terkait. Ada surat jalan jika dia dari instansi pemerintah, ada rekomendasi dari tingkat kecamatan pun silakan, " sebutnya.
Rekomendasi atau surat jalan itu termasuk yang dikeluarkan oleh Satgas Covid minimal dari tingkat kecamatan.
"Dan ada hasil PCR, Rapid, Swab, Antigen, Genose, itu semuanya tetap diberlakukan sesuai peraturan Menteri Perhubungan. Dan surat edaran Satgas Covid," tukasnya. (Nars)