Hari Konsumen Nasional 2021 Tak Diperingati Meriah, Ini Kata Ketua BPSK Kuningan - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 20 April 2021

Hari Konsumen Nasional 2021 Tak Diperingati Meriah, Ini Kata Ketua BPSK Kuningan

KUNINGAN - Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya disaat situasi normal sebelum adanya pandemi covid 19, peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) yang jatuh pada tanggal 20 April diperingati dengan meriah. Biasanya penyelenggaraan dipusatkan di daerah yang ditunjuk berdasarkan penilaian pemerintah, bahwa daerah tersebut bagus dalam hal perlindungan konsumen.

Hal ini dikatakan Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan, Acep Tisna Sudrajat, saat dimintai keterangan seputar Peringatan Harkonas Tahun 2021.

Menurutnya,  Pemerintah Provinsi Jawa Barat pernah meraih gelar sebagai "Provinsi Terbaik Peduli Perlindungan Konsumen", dari Kementerian Perdagangan RI pada tahun 2019 .

"Saat itu, penghargaan diberikan sebagai apresiasi atas hasil yang dicapai oleh Pemprov Jabar dalam melayani serta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat sebagai konsumen," terangnya.

Untuk Tahun 2020 dan 2021, pada saat pandemi covid 19 melanda belahan dunia termasuk Indonesia, berbagai even yang biasa digelar urung dilakukan. Hal tersebut akibat adanya kebijakan pemerintah yang melarang adanya kerumunan massa dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus Covid 19.

"Iya, kita cukup memahami dalam situasi wabah yang sedang melanda dunia tersebut. Tahun ini dan tahun kemarin (2020) memang tidak ada kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan secara massal," tuturnya.

Biasanya, peringatan Harkonas ini dilakukan terpusat di Bandung diikuti oleh Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota, BPSK dan LPKSM yang ada di Jawa Barat.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Dalam kegiatan itu, berbagai pameran UMKM dari berbagai daerah di Jawa Barat ditampilkan dan cukup menarik menyita perhatian masyarakat. 

"Untuk tema yang diusung pada Harkonas tahun 2021 ini adalah Konsumen Berdaya, Pulihkan Ekonomi Bangsa, " kata Acep.

Pemberdayaan konsumen, imbuhnya, mengasumsikan bahwa daya beli atau minat beli konsumen dapat ditingkatkan bila konsumen diberi kekuasaan yang lebih besar tanpa harus mengorbankan kepentingan ekonomi perusahaan penyedia barang atau layanan.

"Pemberdayaan Konsumen merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Perdagangan yang berkomitmen terus mendorong perlindungan konsumen. Karena konsumen berperan penting agar ekonomi bangsa dapat terus meningkat," papar dia.

Selain itu, masih kata Acep, membangun kesadaran akan arti perlindungan konsumen dapat menempatkan konsumen sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi. Negara dipastikan akan terus hadir dalam melindungi konsumen.

"Kesadaran terhadap hak dan kewajiban konsumen akan membantu konsumen membuat keputusan yang tepat dalam bertransaksi sehingga mengurangi potensi sengketa atau kerugian ketika berbelanja," jelasnya.


Acep juga menyoroti perubahan pola belanja masyarakat yang semakin intens berbelanja daring, terutama di masa pandemi Covid-19. Maraknya perdagangan melalui sistem elektronik disinyalir dapat dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab untuk merugikan konsumen. Untuk itu, ia menekankan semakin pentingnya konsumen memiliki kesadaran akan hak dan kewajiban konsumen. 

"Salah satu upaya pemerintah memperkuat dukungan kepada konsumen untuk membela hak mereka adalah melalui saluran pengaduan atau badan penyelesaian sengketa konsumen (BPSK)," tandasnya. (Nars)