Gema Jabar Hejo: Usut Tuntas Oknum Pembuang Limbah Medis di TPSA Ciniru - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 27 April 2021

Gema Jabar Hejo: Usut Tuntas Oknum Pembuang Limbah Medis di TPSA Ciniru

KUNINGAN - Penemuan sejumlah limbah medis di TPSA Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, pada Selasa (27/04/2021) ditanggapi penggiat LSM lingkungan hidup, Gema Jabar Hejo. 

Kepada kuninganreligi.com, Ketua Gema Jabar Hejo Kabupaten Kuningan, Daeng Ali mengaku geram atas temuan limbah yang dikategorikan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bisa bebas berada di tempat sampah umum tersebut.

"Ini perbuatan yang tidak bisa ditolelir. Di tengah pemerintah sibuk menggelorakan pemilahan sampah ternyata malah kondisi di TPSA sangat mengkhawatirkan," geramnya.


Ali melihat pembuangan limbah medis di TPSA umum ini meruapkan suatu perbuatan melawan hukum. Menurutnya aturan pembuangan dan pengelolaan limbah medis sudah jelas dan wajib ditaati oleh para penghasil limbah tersebut.

"Itu sudah jelas aturannya, pengelola penghasil limbah medis wajib menyediakan fasilitas pemilahan dan pengelolaan sampah medis yang terpisah dari sampah umum/rumah tangga," terangnya.

Adapun aturan yang mengatur pengelolaan limbah medis ini, imbuhnya ada di PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Ada juga, katanya, PP nomor 27 tahun 2020, tentang pengelolaan sampah spesifik.

"Dalam PP itu, pengelola fasilitas lainnya wajib melakukan pemilahan sampah,  pengumpulan sampah, pengolahan sampah. Dan fasilitas kesehatan seperti Puskesmas atau rumah sakit termasuk sebagai fasilitas lainnya," papar Ali.

Jika limbah medis ini tidak dikelola dan bahkan dibuang sembarangan maka kata Ali oknum pembuang limbah B3 itu wajib ditindak tegas sesuai aturan.

"Namanya saja limbah B3, jelas membahayakan dan mengancam kesehatan masyarakat, jika sembarangan dibuang, maka pembuangnya wajib ditindak tegas sesuai aturan," tegasnya.

Apalagi di masa Pandemi Covid 19 ini, ucapnya, limbah medis sangat rentan sekali jika dibuang sembarangan.

"Jangan-jangan limbah bekas penanganan pasien Covid. Jika benar seperti itu, lebih gawat lagi, " ketusnya.

Di masa pandemi ini, jika limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 dibuang sembarangan, tambah Ali, maka bisa saja membuka penyebaran virus lebih massif.


"Iya kan, dalam pengelolaan limbah ini mulai dari pengumpulan, pendistribusian hingga pemusnahan. Bisa saja dalam rangkaian proses itu, jika sembarangan, akan menularkan virus kepada masyarakat yang ada di dekatnya, " tandas Ali.

Pihaknya meminta pihak berwenang bisa mengusut tuntas kasus penemuan limbah medis di TPSA Ciniru ini.

"Dinas terkait juga harus segera melakukan penertiban, " tukasnya. (Nars)