KUNINGAN - Kapolres Kuningan,AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyatakan perang terhadap penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan. Ia menginstruksikan pada Sat Resnarkoba agar semua bentuk tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Polres Kuningan dapat diberantas sampai ke akar-akarnya.
Hal itu dikatakan Doffie paska ditangkapnya FA (35 tahun), warga Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kuningan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 39,99 gram.
Tersangka FA bersama barang bukti tersebut diamankan pada Selasa (27/04) sekira pukul 14:00 WIB, di gang SMK Pertiwi, Cilimus, Desa Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Kuningan, oleh jajaran Sat Resnarkoba.
PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI
![]() |
Kampus Fahutan Uniku |
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Otong Jubaedi, menyatakan bahwa saat Tim Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap tersangka, mereka menemukan barang bukti sabu seberat 39,99 gram.
"Barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu ini disimpan tersangka di dalam plastik klip bening dan terbungkus lakban berwarna putih, " terang Kasat Narkoba.
Selain paket sabu yang berhasil disita, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah handphone merk Samsung A51 warna biru.
"Berdasarkan barang bukti tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati, " papar Otong. (Nars)