Warga Jagara Keluhkan Kenaikan Denda Iuran BPJS, Susanto: Bubarkan Saja - Kuningan Religi

Breaking



Selasa, 30 Maret 2021

Warga Jagara Keluhkan Kenaikan Denda Iuran BPJS, Susanto: Bubarkan Saja

KUNINGAN - Salah seorang warga Desa Jagara, Umar Hidayat, menyoroti kenaikan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS, dari 2,5 persen menjadi 5 persen. Menurutnya masyarakat banyak yang tidak tahu soal adanya kenaikan denda iuran BPJS yang mulai diberlakukan sesuai Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Kalau soal kenaikan besaran iuran BPJS yang harus dibayarkan tiap bulan banyak yang tahu. Namun soal kenaikan besaran denda dari 2,5 persen ke 5 persen, banyak yang belum tahu. Disinyalir ini tidak ada sosialisasi," kata mantan Kades Jagara ini, saat dimintai keterangan di depan Kantor BPJS Cabang Kuningan, pada Selasa (30/03).

Umar menyebut bahwa kenaikan denda keterlambatan pembayaran iuran BPJS ini dirasakan sangat mencekik bagi masyarakat.

"Apalagi sekarang kan di masa pandemi COVID-19 ini, seharusnya ada kebijakan lah buat masyarakat yang jelas terdampak perekonomiannya," ungkapnya.

Di rumah sakit saja, imbuhnya, saat ada pasien yang belum mampu membayar biaya perawatan, selalu ada kebijakan yang meringankan pasien dan keluarganya.

PMB FAHUTAN UNIKU KLIK DI SINI

Kampus Fahutan Uniku

Namun di BPJS, katanya, sama sekali tidak ada kebijakan sedikit pun.

"Mungkin maksud pemerintah ini baik, dengan menaikkan denda, akan menumbuhkan kesadaran dan efek jera bagi peserta BPJS yang selalu telat membayar iuran. Tapi ini sangat mencekik sekali, bahkan setelah dihitung, mending bayar biaya perawatan langsung ke RS daripada harus menyelesaikan dulu tanggungan BPJS berikut dendanya ini," beber Umar.

Keberatan Umar ini sempat disampaikan kepada pihak kantor BPJS Cabang Kuningan yang terletak di Kompleks Rest Area Cirendang Kuningan. Namun, oleh pihak BPJS Kuningan, Umar disarankan untuk mengemukakan keluhannya tersebut ke Kantor BPJS Kesehatan Cirebon.

"Tadi Saya klarifikasi ke Kepala BPJS Kuningan, namun beliau sedang tidak ada di tempat. Saya hanya bisa menemui salah seorang stafnya," ujarnya.

Keluhannya ini disampaikan Umar, usai dirinya mengurus pembayaran biaya perawatan rumah sakit untuk saudaranya yang habis melahirkan. Saat akan membayar, pihaknya diarahkan untuk membayar dulu tunggakan iuran BPJS bersama dendanya. 

Terpisah, salah seorang anggota DPRD Kuningan dari Fraksi PKB, Susanto, yang ikut mengantar Umar saat mengurus pembayaran biaya perawatan kerabatnya, mendukung keluhan Umar.

Sejalan dengan Umar, Susanto pun menilai kenaikan denda tunggakan iuran BPJS dari 2,5 menjadi 5 persen tidak banyak disosialisasikan ke masyarakat. Sehingga saat melakukan pembayaran tunggakan dan mengetahui adanya denda yang besar, mereka terjejut dan sangat diberatkan.

"Saya sih prihatin saja atas kondisi seperti ini. Iya soal kenaikan besaran denda ini tidak ada sosialisasi ke masyarakat," ungkapnya.

Anggota Komisi 2 DPRD Kuningan ini mendorong supaya keluhan masyarakat ini ditangkap dan dibahas lebih lanjut oleh Komisi 4 DPRD Kuningan.

Rekan-rekan di DPRD yang mitra kerjanya BPJS dimintanya untuk mendorong menyampaikan keluhan masyarakat ini ke tingkat propinsi atau pusat.

"Kalau bisa (BPJS) dipanggil, untuk melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerjanya, atau menurut Saya BPJS dibubarkan saja, kalau masyarakatnya kompak," ketusnya tanpa basa-basi.

Bahkan, lebih parah, Ia menilai BPJS sebagai rentenir. "Rentenir saja ada aturannya ada kebijakannya," imbuhnya.


Sementara, saat awak media akan melakukan konfirmasi soal keluhan masyarakat ini kepada pihak BPJS Kantor Cabang Kuningan, para awak media tidak diperkenankan masuk ruangan oleh Satpam kantor tersebut.

Para awak media disuruh menunggu di luar saat warga Desa Jagara, Umar Hidayat, masuk ke ruangan kantor BPJS untuk menyampaikan keluhannya. (Nars)